SANDEQ.CO.ID POLMAN – Satu per satu persoalan terkait pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan publik di Kabupaten Polewali Mandar mulai mencuat ke ruang publik.
Mulai dari penerimaan pajak yang belum teridentifikasi secara lengkap, alokasi belanja yang dinilai belum memenuhi ketentuan, tata kelola dana pelayanan kesehatan, hingga penggunaan anggaran persampahan bernilai miliaran rupiah.
Terdapat penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) beserta denda sebesar Rp1,09 miliar yang belum dapat diidentifikasi identitas wajib pajaknya. Di sisi lain, belanja wajib yang bersumber dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik hanya dianggarkan sebesar 5,32 persen, jauh di bawah ketentuan minimal 10 persen. Realisasinya pun hanya mencapai 5,18 persen.
Persoalan tersebut belum menjadi satu-satunya sorotan.
Publik juga dihadapkan pada persoalan tata kelola dana kapitasi JKN sekitar Rp34,4 miliar pada 20 Puskesmas, serta anggaran sekitar Rp9,8 miliar untuk pengadaan insinerator di tengah persoalan pengelolaan sampah dan TPA Paku yang masih menjadi perhatian.
Dari sejumlah persoalan tersebut, pertanyaan yang muncul tidak lagi hanya berkaitan dengan apa yang terjadi di masing-masing sektor.
Pertanyaan itu kini mulai mengarah kepada lembaga politik yang memiliki fungsi pengawasan di daerah.
Di mana DPRD Polewali Mandar?
Pertanyaan tersebut disampaikan oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) PD Mandar Raya. KAMMI meminta DPRD Polewali Mandar tidak menunggu persoalan berkembang menjadi polemik besar atau viral terlebih dahulu sebelum menjalankan fungsi pengawasannya.
Ketua KAMMI Mandar Raya, Rifa’i Pattola, menilai empat persoalan tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat karena menyangkut penerimaan pajak, penggunaan anggaran daerah, pelayanan kesehatan, dan persoalan lingkungan.
«”Ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut tata kelola keuangan daerah, penerimaan pajak, pelayanan kesehatan, hingga penggunaan anggaran yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Pertanyaannya, di mana DPRD Polman,” tegas Rifa’i.»
Ketika Pemerintah Sudah Memberikan Penjelasan, DPRD Ditunggu Menguji
Sorotan KAMMI terhadap DPRD menjadi penting karena sebagian persoalan tersebut sebenarnya telah mendapatkan penjelasan awal dari pihak pemerintah daerah.
Dalam persoalan PBB-P2, misalnya, BPK menemukan penerimaan sebesar Rp1.090.274.558,08 yang belum dapat diidentifikasi identitas wajib pajaknya.
Kepala Seksi PBB-P2 Bapenda Polman, Arfandi, sebelumnya menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan serangan malware terhadap server PBB-P2 pada September 2025.
Menurutnya, serangan tersebut menyebabkan pembayaran secara non-tunai tidak dapat diidentifikasi secara lengkap.
«”Wajib pajak yang membayar non tunai tidak bisa kami identifikasi, itulah yang sebesar Rp1 miliar lebih. Sebenarnya bisa kami identifikasi tapi cuma sampai tingkat kecamatan, desa dan kelurahan,” ujarnya.»
Bagi KAMMI, penjelasan tersebut justru menjadi salah satu alasan penting bagi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasannya secara lebih mendalam.
Sebab, fungsi pengawasan tidak berhenti pada mendengarkan penjelasan pemerintah. DPRD perlu memastikan apakah penjelasan tersebut dapat dibuktikan, sejauh mana persoalan telah ditangani, serta apakah terdapat langkah konkret untuk memulihkan data dan memperbaiki sistem.
DPRD, misalnya, dapat meminta penjelasan lebih rinci mengenai jumlah transaksi yang terdampak, data yang berhasil dipulihkan, kemungkinan adanya wajib pajak yang telah membayar tetapi masih tercatat memiliki tunggakan, hingga potensi terjadinya pembayaran ganda.
Selain itu, DPRD juga perlu memastikan bagaimana Bapenda akan merekonsiliasi penerimaan Rp1,09 miliar tersebut dengan identitas wajib pajak dan objek pajaknya.
Pertanyaan tersebut penting karena menyangkut uang masyarakat yang telah masuk ke dalam sistem penerimaan pemerintah daerah.
PBJT Listrik: Dianggarkan 5,32 Persen, Padahal Ketentuan Minimal 10 Persen
Persoalan berikutnya yang dinilai membutuhkan perhatian DPRD adalah penggunaan penerimaan PBJT atas tenaga listrik.
BPK menemukan bahwa belanja wajib yang bersumber dari penerimaan PBJT tenaga listrik pada Tahun Anggaran 2025 hanya dianggarkan sebesar 5,32 persen. Sementara itu, ketentuan mewajibkan paling sedikit 10 persen dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan umum.
Realisasinya bahkan hanya mencapai 5,18 persen.
Kepala Bidang Anggaran Pemkab Polman, Miftah Farid, sebelumnya mengakui bahwa penerimaan tersebut berkaitan dengan kewajiban belanja untuk penerangan jalan umum.
Namun, menurut KAMMI, persoalan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan penting dalam konteks pengawasan DPRD.
Mengapa kewajiban belanja yang seharusnya dialokasikan paling sedikit 10 persen justru hanya direncanakan sebesar 5,32 persen?
Dan apabila kewajiban tersebut telah diketahui, siapa yang memastikan ketentuan itu dipatuhi ketika APBD dibahas dan ditetapkan?
Di titik inilah DPRD dinilai tidak cukup hanya menerima penjelasan bahwa persoalan tersebut terjadi akibat kesalahan penganggaran atau koordinasi antarperangkat daerah.
DPRD perlu meminta dan memeriksa dokumen pendukung, mulai dari APBD, perubahan APBD, RKA, DPA hingga laporan realisasi anggaran.
Selanjutnya, DPRD perlu memastikan bagaimana selisih alokasi tersebut terjadi dan ke mana arah penggunaan anggaran yang seharusnya memenuhi kewajiban belanja tersebut.
Sebab, fungsi pengawasan DPRD bukan mengambil alih tugas eksekutif, melainkan memastikan kebijakan dan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan dan kepentingan masyarakat.
Dari Pajak Daerah hingga Pelayanan Kesehatan
Sorotan KAMMI Mandar Raya juga tertuju pada pengelolaan dana kapitasi JKN sekitar Rp34,4 miliar pada 20 Puskesmas.
Bagi KAMMI, angka tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai nominal dalam dokumen keuangan.
Dana kapitasi berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat. Karena itu, ketika tata kelolanya menjadi perhatian, pertanyaan yang harus dijawab tidak hanya sebatas kelengkapan administrasi.
Yang juga harus dipastikan adalah bagaimana dana tersebut digunakan dan sejauh mana penggunaannya memberikan dampak terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Hal serupa juga berlaku terhadap anggaran sekitar Rp9,8 miliar untuk insinerator.
Di tengah persoalan pengelolaan sampah dan TPA Paku yang masih menjadi perhatian publik, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai proses perencanaan fasilitas tersebut, mekanisme pengadaannya, kondisi dan pemanfaatannya, jumlah anggaran yang telah digunakan, serta efektivitasnya dalam membantu menyelesaikan persoalan sampah.
Dengan demikian, empat persoalan tersebut memiliki satu benang merah yang sama:
uang publik, tata kelola, dan pertanggungjawaban.
DPRD Tidak Seharusnya Menjadi Pemadam Kebakaran
Secara hukum, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga menegaskan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan serta tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK.
Sementara itu, pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 mencakup proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan.
Karena itu, kritik KAMMI terhadap DPRD tidak dimaksudkan sebagai tuntutan agar DPRD langsung menyimpulkan adanya pelanggaran atau tindak pidana.
Justru sebaliknya.
DPRD memiliki ruang dan kewenangan untuk memanggil pihak terkait, meminta penjelasan, memeriksa dokumen, melakukan klarifikasi, serta memastikan adanya tindak lanjut.
Apabila penjelasan pemerintah dapat membuktikan bahwa persoalan tersebut semata-mata merupakan persoalan administratif, maka masyarakat berhak memperoleh kepastian.
Jika ditemukan kelemahan dalam sistem, DPRD dapat mendorong perbaikan.
Namun, apabila dalam proses pengawasan ditemukan persoalan yang lebih serius, DPRD dapat memberikan rekomendasi dan mendorong langkah lanjutan sesuai kewenangan kepada lembaga yang berkompeten.
Rifa’i Pattola menilai DPRD tidak seharusnya baru menunjukkan respons ketika persoalan telah berkembang menjadi polemik besar.
«”Hearing memang sering dilakukan DPRD. Tetapi yang kami pertanyakan, mengapa ketika menyangkut persoalan mendasar daerah, justru DPRD seperti kehilangan daya gerak? Jangan sampai DPRD hanya aktif ketika sudah ada riak besar, tekanan publik, atau persoalan sudah terlanjur menjadi polemik,” ujarnya.»
Pernyataan tersebut menyoroti persoalan klasik dalam sistem pengawasan pemerintahan daerah.
Apakah lembaga pengawas bergerak karena menemukan persoalan, atau baru bergerak setelah masyarakat lebih dahulu membuat persoalan tersebut menjadi gaduh?
Empat Persoalan, Satu Tuntutan Pengawasan
KAMMI Mandar Raya meminta DPRD Polewali Mandar segera melakukan hearing dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Dalam persoalan PBB-P2, DPRD diminta meminta penjelasan mengenai penerimaan Rp1,09 miliar yang belum teridentifikasi secara lengkap, termasuk langkah pemulihan data dan kepastian terhadap hak wajib pajak.
Terkait PBJT tenaga listrik, DPRD diminta menguji penyebab alokasi belanja wajib hanya mencapai 5,32 persen dengan realisasi 5,18 persen, sementara ketentuan menetapkan paling sedikit 10 persen.
Untuk dana kapitasi JKN, DPRD diminta melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sekitar Rp34,4 miliar pada 20 Puskesmas dan memastikan tidak terdapat persoalan tata kelola yang dapat berdampak terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.
Sementara untuk insinerator, DPRD diminta membuka ruang penjelasan mengenai perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, efektivitas, serta hasil dari penggunaan anggaran sekitar Rp9,8 miliar tersebut, terutama di tengah persoalan TPA Paku yang masih menjadi perhatian.
Namun, KAMMI menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti hanya pada pelaksanaan hearing.
Harus ada kesimpulan. Harus ada rekomendasi. Harus ada tindak lanjut. Dan masyarakat harus mengetahui hasilnya.
Sebab hearing yang tidak menghasilkan tindak lanjut berpotensi hanya menjadi catatan panjang tentang rapat yang pernah dilaksanakan.
Jangan Menunggu Riak Menjadi Gelombang
Pada akhirnya, menurut KAMMI, yang sedang diuji bukan hanya Bapenda, perangkat daerah yang menangani pelayanan kesehatan, maupun pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan persampahan.
Yang juga sedang diuji adalah seberapa responsif DPRD Polewali Mandar menjalankan mandat pengawasannya.
Empat persoalan tersebut belum serta-merta membuktikan adanya tindak pidana atau penyalahgunaan anggaran.
Namun, temuan BPK dan berbagai persoalan yang telah mencuat di ruang publik merupakan dasar yang cukup untuk meminta penjelasan, melakukan pengawasan, serta memastikan adanya tindak lanjut.
Rifa’i menegaskan KAMMI Mandar Raya akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat sipil.
«”DPRD adalah lembaga pengawas, bukan pemadam kebakaran yang baru muncul ketika api sudah membesar. Polewali Mandar membutuhkan DPRD yang peka terhadap persoalan rakyat, berani memanggil pihak terkait, dan serius menjalankan fungsi pengawasan,” tutupnya.»
Pada akhirnya, pertanyaan itu kembali mengarah kepada DPRD Polewali Mandar, Apakah peduli dengan kondisi tersebut?
Laporan. : Anshar
Editor. : Redaksi






