ASRAF PRESIDENT KPK DESAK EVALUASI SELURUH DAPUR MBG DI CAMPALAGIAN: DIDUGA JAM OPERASIONAL TIDAK JELAS, KETERLIBATAN UMKM LOKAL DIPERTANYAKAN, PENYALURAN PERLU DIAUDIT!

Berita50 Dilihat

Campalagian, Polewali Mandar, sandeq.co.id – Asraf, selaku President KPK (Kesatuan Pemuda dan Kerakyatan), mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Desakan tersebut muncul menyusul adanya sejumlah dugaan dan pertanyaan publik mengenai pelaksanaan program MBG, khususnya terkait kejelasan jam operasional dapur, dugaan belum optimalnya keterlibatan UMKM lokal dalam rantai pasok bahan pangan, serta dugaan belum efektifnya proses penyaluran makanan kepada penerima manfaat.

Asraf menegaskan bahwa persoalan-persoalan tersebut masih merupakan dugaan yang perlu dibuktikan melalui klarifikasi, pemeriksaan administrasi, dan verifikasi langsung di lapangan. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun penilaian sepihak terhadap pengelola dapur MBG.

1. DUGAAN KETIDAKJELASAN JAM OPERASIONAL DAPUR MBG

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dugaan belum jelasnya informasi mengenai jam operasional sejumlah dapur MBG di Kecamatan Campalagian.

Publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana pengaturan jadwal kerja, persiapan bahan pangan, proses memasak, pengemasan, hingga pendistribusian makanan dilaksanakan.

Mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026, pelaksanaan operasional dan pembagian tanggung jawab petugas perlu mengikuti ketentuan serta standar operasional yang berlaku.

Atas dasar itu, Asraf meminta agar pihak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap SOP dan jadwal operasional masing-masing SPPG.

2. DUGAAN BELUM OPTIMALNYA KETERLIBATAN UMKM LOKAL

Persoalan kedua yang perlu mendapatkan perhatian adalah dugaan belum optimalnya keterlibatan pelaku UMKM dan pemasok bahan pangan lokal di Kecamatan Campalagian.

Asraf mempertanyakan sejauh mana petani, pedagang pasar, peternak, nelayan, koperasi, dan pelaku usaha kecil setempat mendapatkan kesempatan untuk menjadi bagian dari rantai pasok program MBG.

Hal ini perlu ditelusuri berdasarkan Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pelibatan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Perseroan Perorangan, Koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan BUMDES.

Regulasi tersebut mengatur pelibatan pelaku usaha daerah setempat sebagai pemasok bahan baku dan/atau bahan pangan.

Karena itu, kami meminta transparansi data pemasok, asal bahan pangan, mekanisme pengadaan, dan bentuk kerja sama dengan pelaku usaha lokal.

Namun demikian, kami menegaskan bahwa dugaan minimnya keterlibatan UMKM lokal ini harus terlebih dahulu diverifikasi berdasarkan data masing-masing dapur SPPG.

Jangan sampai potensi pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal tidak mendapatkan perhatian sebagaimana tujuan dan ketentuan program.

3. DUGAAN PENYALURAN MBG BELUM BERJALAN SECARA EFEKTIF

Kami juga menyoroti adanya dugaan persoalan dalam efektivitas penyaluran MBG kepada penerima manfaat.

Beberapa aspek yang perlu diperiksa meliputi kesesuaian jumlah makanan yang diproduksi dengan jumlah yang disalurkan, ketepatan waktu pengiriman, kualitas makanan, serta bukti serah terima kepada pihak penerima.

Berdasarkan petunjuk teknis penyelenggaraan MBG, proses distribusi harus memperhatikan keamanan makanan, kebersihan kendaraan, ketepatan jumlah, dan mekanisme penyerahan kepada penerima manfaat.

Oleh sebab itu, diperlukan pemeriksaan terhadap catatan produksi, dokumen distribusi, bukti serah terima, serta laporan pengawasan setiap SPPG.

Kami tidak menyimpulkan telah terjadi penyimpangan. Namun, apabila terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan, hal tersebut harus ditelusuri dan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku.

4. MENDESAK EVALUASI DAN PENGAWASAN BERDASARKAN REGULASI

Asraf juga mengingatkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis memberikan landasan mengenai pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan program.

Dengan demikian, evaluasi terhadap seluruh dapur MBG di Kecamatan Campalagian merupakan langkah yang patut didorong untuk memastikan penyelenggaraan program berjalan sesuai ketentuan.

5. SIKAP DAN PERNYATAAN RESMI ASRAF

Sebagai President KPK (Kesatuan Pemuda dan Kerakyatan), Asraf menyampaikan beberapa desakan:

Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap seluruh dapur MBG/SPPG di Kecamatan Campalagian.

Meminta klarifikasi dan pemeriksaan mengenai kejelasan jam operasional serta SOP setiap dapur.

Meminta verifikasi keterlibatan UMKM dan pemasok bahan pangan lokal.

Meminta pemeriksaan mekanisme pengadaan dan transparansi rantai pasok.

Meminta evaluasi efektivitas penyaluran makanan kepada penerima manfaat.

Mendesak pemeriksaan kesesuaian jumlah produksi dan jumlah distribusi berdasarkan dokumen yang sah.

Meminta agar hasil evaluasi disampaikan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

6. PERNYATAAN ASRAF:

“Perlu saya tegaskan bahwa apa yang kami sampaikan saat ini merupakan dugaan dan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan klarifikasi serta pembuktian. Kami tidak sedang menghakimi ataupun menyimpulkan bahwa seluruh dapur MBG di Kecamatan Campalagian telah melakukan pelanggaran.

Namun, sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, kami memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal program pemerintah yang menggunakan anggaran negara dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Kami ingin mengetahui apakah seluruh pelaksanaan MBG benar-benar sudah sesuai dengan petunjuk teknis dan peraturan yang berlaku.

Jika memang tidak ditemukan persoalan, silakan tunjukkan melalui data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, kami meminta agar dilakukan pembenahan dan penindakan sesuai ketentuan hukum.

Kami juga membuka ruang klarifikasi kepada seluruh pengelola SPPG dan pihak terkait agar persoalan ini dapat menjadi terang berdasarkan fakta, bukan asumsi.

Yang kami perjuangkan bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu, melainkan memastikan program MBG berjalan transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan membuka ruang ekonomi bagi UMKM lokal.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *