Polda Sulbar Geledah Kantor Pemkab Polman, Dugaan Korupsi Rohaniawan Rp4,2 Miliar Naik ke Penyidikan

Berita16 Dilihat

SANDEQ.CO.ID , POLMAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Barat melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan kantor Pemerintah Kabupaten Polman pada Selasa, 3 November 2026. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan uang rohaniawan yang nilainya ditaksir mencapai Rp4,2 miliar.

 

Penggeledahan difokuskan di dua lokasi utama, yaitu Gedung Kesra dan Bagian Keuangan. Kabid DitKrimsus Polda Sulbar menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen-dokumen krusial yang sebelumnya belum berhasil diperoleh penyidik terkait perkara ini.

 

“Alhamdulillah tadi beberapa dokumen yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut sudah kami dapatkan, seperti SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan SPM (Surat Perintah Membayar),” ujar Dirkrimsus Polda Sulbar tersebut kepada awak media di lokasi kejadian.

 

Berdasarkan temuan sementara, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan sebesar **Rp4,2 miliar**. Angka tersebut berasal dari anggaran tahun **2023 hingga 2024**. Terkait perhitungan final kerugian keuangan negara, pihak kepolisian menyatakan akan berkoordinasi langsung dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Status penanganan perkara ini juga telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi **penyidikan**. Peningkatan status ini ditandai dengan upaya paksa berupa penggeledahan serta pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi. Sejauh ini, sekitar **25 orang** telah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulbar di Mapolres Polman.

 

Para saksi yang diperiksa meliputi mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), bendahara, serta beberapa camat yang bertugas di seluruh wilayah Kabupaten Polman.

 

Menariknya, tim penyidik juga telah memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) .Polman Namun, saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan mantan Bupati Polman, polisi memberikan jawaban ambigu karena bupati tersebut diketahui telah meninggal dunia.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Polisi masih menunggu hasil gelar perkara lebih lanjut sebelum mengumumkan nama-nama calon tersangka beserta inisialnya.

“Nanti saja, kalau sudah gelar penetapan tersangka, kami akan rilis lagi,” tegasnya menutup pernyataan.

 

Kasus dugaan korupsi dana rohaniawan ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai anggaran yang dicairkan tanpa prosedur yang jelas. Publik menantikan transparansi penegakan hukum dalam mengusut tuntas aliran dana tersebut. (Polres PolMan)

 

Laporan.  :  Anshar
Editor.   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *