LPA Anshar Desak BPN Majene Buka SLO & SOP Layanan : Transparansi Kunci Cegah Berkas Mengendap

Berita26 Dilihat

Majene, SANDEQ.CO.ID – Lembaga Penyalur Aspirasi Rakyat (LPA) Anshar mendesak Kantor Pertanahan Kabupaten Majene untuk segera mempublikasikan Standar Pelayanan (SLO) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) seluruh jenis layanan pertanahan secara lengkap dan mudah diakses masyarakat.

Desakan ini disampaikan menyusul masih banyaknya aduan warga terkait ketidakjelasan jangka waktu pengurusan berkas di loket BPN.

“Prinsipnya sederhana : rakyat berhak tahu. SLO itu janji waktu layanan, SOP itu cara kerjanya. Kalau dua dokumen ini tidak dibuka, potensi berkas mengendap tanpa kepastian akan terus terjadi,” tegas Bidang Investigasi LPA Anshar.

Dasar Hukum Kewajiban BPN Buka SLO & SOP

LPA Anshar merujuk 4 regulasi yang wajib dipatuhi BPN :

  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 11 ayat (1) huruf a : Badan publik wajib menyediakan informasi tentang SOP layanan.
  2. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 15 huruf c : Penyelenggara wajib memberikan kepastian waktu penyelesaian.
  3. Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2021 Pasal 7 ayat (1) huruf di : Komponen SLO wajib memuat “Jangka Waktu Penyelesaian” dan wajib dipublikasi.
  4. SOP Pelayanan BPN No. 3/SOP-100/DJ/I/2018 Butir 5.1.3 : Pemeriksaan kelengkapan berkas di loket maksimal 1 jam dan hasilnya wajib langsung diinformasikan.

Temuan LPA Anshar di BPN Majene

Hasil pemantauan LPA Anshar di ruang pelayanan BPN Majene menunjukkan :

  1. Papan informasi SLO belum memuat rincian jangka waktu untuk semua jenis layanan.
  2. Alur dan batas waktu per tahap dalam SOP tidak ditempel di area yang mudah dibaca pemohon.
  3. Masih ditemukan praktik permohonan diterima tanpa tanda terima yang mencantumkan tanggal jadi, padahal itu diwajibkan Permen 1/2021 Pasal 10 ayat 2.

“Jika SLO dan SOP dibuka, warga bisa ikut mengawasi. Ini mencegah maladministrasi penundaan berlarut sebagaimana diatur Peraturan Ombudsman No. 48/2020 Pasal 7,” tambah [Ansar].

Tuntutan LPA Anshar kepada BPN Majene

  1. Memasang SLO & SOP lengkap di ruang loket dan website resmi, memuat jenis layanan, syarat, biaya, dan jangka waktu penyelesaian.
  2. Menerapkan sistem tanda terima elektronik/cetak untuk setiap berkas masuk yang memuat nomor registrasi dan tanggal selesai layanan.
  3. Mengaktifkan PPID BPN Majene untuk proaktif menyediakan dokumen SLO & SOP kepada masyarakat yang meminta.
  4. Melakukan sosialisasi SLO kepada seluruh petugas loket agar tidak ada lagi permohonan yang diterima tanpa kepastian.

LPA Anshar akan bersurat resmi ke Kepala Kantor BPN Majene dan menembuskan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulbar serta Kementerian ATR/BPN sebagai bentuk partisipasi masyarakat mengawasi pelayanan publik.

Narahubung :

Lembaga Penyalur Aspirasi Rakyat (LPA) Anshar (Bid.Investigasi)

Cp. : 08114700084

Email : muhansar0884@gmail.com

Editor   :  Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *