Genjot pemasukan Pajak, Bapenda tekankan pajak diperhatikan

Polewali,Sandeq.Co.id, — Badan pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Polman dalam menggenjot pemasukan Pajak ke kas Daerah melakukan sosialisasi di Kelurahan Sulewatang Selasa 21 Desember 2021, sosialisasi ini dihadiri oleh Camat Polewali Syarifuddin Wahab,Lurah Sulewatang Hj, Surianti serta beberapa Kepala Lingkungan Sulewatang dan masyarakat setempat.

Kepala Bidang Perencanaan, Perhitungan, penetapan Pajak Bapenda Polman Adi Mulia menegaskan salah satu urgensinya Hadir di tempat itu untuk memberikan pemahaman kepada warga wajib pajak bahwa pencapaian Pajak didaerah itu betul-betul harus digenjot, sebab pajak itu memutar roda pembangunan dikabupaten.

“urgensi kami hadir disini untuk mengetahui seperti apa keluhan selama ini yang di alami oleh Masyarakat, seperti yang disampaikan oleh beberapa desa dan kelurahan bahwa Obyek Pajak Banyak yang bermasalah dan kami ini turun langsung untuk mengecek, apakah benar demikian dan kami minta datanya.ada tidak data yang dimaksud bermasalah itu, apabila ada maka kami akan jawab.

Tapi apabila anda tidak bayar pajak karena data bermasalah ataukah anda tidak menagih maka itu akan menjadi tanggung jawab teman teman dibagian penagihan,apalagi kita sudah melakukan kerjasama dengan Pihak Kejaksaan Negeri Polman,bagi desa dan kelurahan yang menunggak Pajak maka itu akan diadvokasi untuk dibangun kesadarannya karena ini akan menjadi tanggung jawab kami di Bapenda dan teman-teman di Kejaksaan,”terang Adi Mulia

Menurut Adi Mulia dari 167 desa dan kelurahan yang sudah memasukkan pajak itu baru sekira 111 Desa sehingga ia berharap diakhir tahun ini bagi desa yang belum memasukkan pajak diharapkan bisa segera melunasinya,ungkapnya.

Sementara itu lurah sulewatang Hj Surianti mengaku untuk realisasi pajak dikelurahan Sulewatang sudah mencapai 80 persen, sebab Selama ini teman Belum melakukan penagihan dan juga ada beberapa obyek pajak yang agak sulit dipantau,namun dia tetap optimis diakhir tahun ini pihaknya mampu menyelesaikan pajaknya hingga 100 persen,tandasnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *