Polman, SANDEQ.CO.ID — Dua orang berinisial MA alias Ckl (23) dan MP alias Pl (19), pelaku pencurian pembobolan sejumlah sekolah dan kantor Lurah di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), dibekuk Satuan Reskrim Polres Polman.
Kedua pelaku merupakan warga Jalan A. Latanratu dan Jalan Sumur Manurung Kelurahan Lantoran Kecamatan Polewali Kabupaten Polman. Sementara salah satu pelaku bernisial MF alias IKR BTK (25), yang merupakan warga jalan Sumur Manurung Kelurahan Lantoran, menjadi DPO setelah berhasil melarikan diri saat kedua rekanya tertangkap Polisi.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Muhammad Reza Pranata mengatakan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan, usai menerima laporan sejumlah sekolah TK, SD, SMP dan kantor lurah di Kecamatan Polewali Kabupaten Polman pada bulan maret hingga Juni 2024. Dimana pelaku MA sebagai pelaku utama bersama pelaku DPO dan pelaku MP alias P, membantu melakukan pencurian. Pelaku berhasil membobol 10 sekolah dan Dua Kantor Kelurahan. Sekolah yang dibobol yakni :
- TK PGRI di Polewali, dengan barang bukti 1 Laptop hilang,
- SD 026 Lantora, dengan barang bukti 2 Unit Laptop dan 1 Unit Komputer hilang,
- SD 027 Takatidung, dengan barang bukti 1 Komputer, 2 Unit Laptop dan 1 Unit Proyektor hilang,
- SMP 6 Polewali, dengan barang bukti 1 Unit Laptop dan 1 Unit Komputer hilang,
- SDN 004 Polewali 7 Unit Laptop dan 1 Set Speaker hilang.
- SDN Alli-Alli, dengan barang bukti 1 Unit Speaker hilang,
- SMK PP Rea Timur, dengan barang bukti 4 Unit Laptop, 1 Buah Ampli, 1 Buah Modem Wifi hilang,
- MTs. DDI Sulewatang dengan barang bukti 1 Buah Speaker hilang,
- SDN 17 Manding, dengan barang bukti 11 Buah Celengan berisikan uang Rp 1.600 Ribu Rupiah, 2 Buah Kontak Kamera CCTV, 4 Unit Laptop, 1 Kamera Handycame, 1 Buah Mixer Audio, 1 Unit TV hilang,
- SDN 019 Manding, dengan barang bukti 1 Unit Speaker Besar, 1 Unit Speaker Kecil dan 1 Buah Tabung Gas hilang,
- Kantor Kelurahan Lantora dengan barang bukti 2 Unit Laptop dan 1 Unit Komputer hilang,
- Kantor Kelurahan Polewali dengan barang bukti 1 Unit Speaker hilang.
“12 TKP kasus pembobolan sekolah dan kantor di Kecamatan Polewali dan Kecamatan Binuang menjadi sasaran ketiga pelaku melakukan aksinya. Para pelaku mengambil Laptop, Speaker, Tabung Gas, dan barang elektronik Kamera Handycam, Mixer ausia milik sekolah dan kantor lurah. Para pelaku ini juga menggasak celengan siswa yang tersimpan di sekolah yang isinya Rp 1.600 Juta Rupiah” kata AKP Muhammad Reza.
Ditegaskan Kasat Reskrim Polres Polman, modus operandi sindikat pembobol sekolah dan kantor, tersangka mencari sasaran terhadap sekolah dan kantor yang tidak dilakukan penjagaan. Kemudian masuk ke dalam TKP dengan cara membongkar kunci pintu dengan menggunakan obeng atau memanjat dan membobol plafon. Setelah para tersangka berhasil mengambil barang-barang kemudian dipasarkan di Polewali dan sebagian dijual oleh tersangka DPO di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Barang-barang yang dicuri merupakan barang inventaris kantor dan sekolah sedangkan celengan merupakan milik peserta didik atau murid. Uang dari hasil penjualan barang curian oleh tersangka telah habis digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Dimana aksi pelaku dilakukan saat dini hari saat sekolah dan kantor dalam keadaan sepi dan tak ada penjagaan.
“Dua orang pelaku MA dan MF yang masuk ke setiap Sekolah dan kantor Lurah dengan cara mencungkil pintu dengan menggunakan obeng dan besi. Selain itu juga memanjat plafon sekolah dan kantor untuk masuk ke ruangan penyimpanan inventaris. Sementara satu orang temannya (MP) berjaga – jaga di luar sekolah atau Kantor mengamati keadaan,” Lanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Polman menambahkan, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah penada barang curian, dimana penada mengaku tidak mengetahui kalau barang yang dijual para pelaku merupakan hasil curian. Serta kerugian materil yang diakibatkan pencurian tersebut dari 12 TKP sekitar Rp. 169 juta. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 9 Chromeboook masing-masing 5 Unit milik SD 004 Polewali, 4 Unit milik SMK PP Rea yang disita di rumah tersangka. 1 Unit layar monitor milik SD 027 Takatidung, disita dari pembeli bernama Mustafa. Dua Unit Speaker Milik SD 004 Polewali disita dari pembeli bernama Yusran dan Hamza. Satu Unit Ampli milik SMK PP Rea disita dari tersangka. 11 Buah Celengan murid disita di TKP dan SD 17 Manding. Dua Unit Obeng disita dari tersangka. Satu buah Besi Siku alat digunakan untuk mencongkel disita dari TKP. Satu Buah Gembok disita dari TKP dan Satu Unit Sepeda Motor Suzuki Smash Titan disita dari tersangka yang digunakan untuk operasional.
”Sejumlah penada barang curian ini dilakukan pemeriksaan. Para penada ini mengaku tak mengetahui kalau barang yang dijual para pelaku merupakan hasil curian. Kerugian materil yang diakibatkan pencurian tersebut dari 12 TKP sekitar Rp. 169.000.000. dan kami telah mengamankan barang bukti dari ketiga tersangka,” Tandasnya.
Dilanjutkan Kasat Reskrim Polres Polman, 2 pelaku pembobolan sekolah dan kantor ini dijerat dengan Pasal 363 ayat 2, jo pasal 55 ayat 1 ke 1, jo pasal 65 ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Kedua tersangka ditangkap pada 25 Juni 2024, jam 01.00 dini hari di Polewali pada saat sedang nongkrong bersama teman – temannya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2, jo pasal 55 ayat 1 ke 1, jo pasal 65 ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal Sembilah tahun penjara,” Rincinya.
Ia juga menghimbau agar pihak sekolah dan kantor pemerintahan atau yang lainnya untuk melakukan penjagaan malam guna menghindari terjadinya pencurian atau setidaknya melakukan pemasangan CCTV SPY untuk mempermudah proses pengungkapan kasus bilamana terjadi kejahatan.
“Kami menghimbau agar sekolah dan kantor-kantor pemerintahan untuk melakukan penjagaan di malam hari atau setidaknya memasang CCTV untuk mempermudah proses pengungkapan kasus bila terjadi kejahatan.” tutup Muhammad Reza.
(Adi)