Perkuat Sinergi Antarinstansi, Kantor Pertanahan Mamasa Sosialisasikan Layanan PERINTIS 10 Hari

Berita35 Dilihat

Mamasa, sandeq.co.idKantor Pertanahan Kabupaten Mamasa melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Implementasi Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari sebagai upaya meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mamasa serta para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Mamasa. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi untuk menyamakan pemahaman dan memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung implementasi layanan peralihan hak atas tanah yang terintegrasi.

Pelaksanaan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari mengacu pada Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1803/SK-HR.01/VIII/2025 tentang Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam proses bisnis pertanahan.

Melalui sosialisasi dan koordinasi ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat memahami alur dan ketentuan layanan PERINTIS 10 Hari secara utuh, sehingga implementasinya di Kabupaten Mamasa dapat berjalan lancar, cepat, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus peralihan hak atas tanah.

Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan pertanahan yang prima, transparan, dan akuntabel, serta membangun koordinasi yang harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan demi terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Mamasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *