“Karena tidak adanya kejelasan itu yang menyebabkan masalah ini sampai ke meja Ombudsman Sulbar,” terang Nurul Alif Densi, Selasa, [18/8/2020].
Mamuju – Tim Ombudsman RI Sulawesi Barat akhirnya menerbitkan laporan akhirnya hasil pemeriksaan (LAHP) atas penyimpangan prosedur Pemerintah Desa Segerang, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, terkait pemberhentian perangkat desa pada tahun 2019. (18/08/20)
Asisten Ombudsman RI Sulawesi Barat, Nurul Alif Densi mengurai kronologi pengaduan tersebut. Pada tahun 2017, keempat korban masing-masing Sekretaris Desa Segerang, Bendahara, Kaur Umum dan Kepala Dusun Padang Desa Segerang menyampaikan aduan ke Ombudsman.
Sebelumnya mereka menjabat sebagai perangkat Desa Segerang berdasarkan Peraturan Kepala Desa Segerang Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2017.

Kata Nurul Alif Denis, pada tahun 2018, diadakan pemilihan Kepala Desa yang dimenangkan oleh Kepala Desa Segerang yang saat ini menjabat.
Adapun polemik ini bermula Januari 2019, saat itu Kepala Desa Segerang yang terpilih melakukan pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Segerang yang baru melalui Surat Keputusan Nomor: 01/146/DSG-l/2019, tanpa melampirkan rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan Mapilli.
Menurut Pelapor, pemberhentian korban sebagai perangkat desa tidak disertai alasan yang jelas, bahkan mereka merasa menjadi korban dan sempat melakukan konsultasi kepada pemerintah desa lain, dan mendapat saran untuk menemui Camat Mapilli.
Para korban akhirnya menemui Camat Mapilli, termasuk membawa persoalan ini sampai ke meja DPRD Kabupaten Polewali Mandar dan hasil RDP (rapat dengar pendapat) di DPRD meminta pihak kecamatan dan Kades Segerang menyelesaikan masalah ini.
Namun demikian hingga pada tanggal 17 Juli 2019, para korban menemui Camat Mapilli dan meminta penyelesaian kesepakatan RDP yang sebelumnya dilakukan di DPRD Polman namun tidak mendapatkan solusi yang jelas.
“karena tidak adanya kejelasan itu yang menyebabkan masalah ini sampai ke meja Ombudsman Sulbar,” terang Nurul Alif Densi
Adapun tindaklanjut yang dilakukan tim Ombudsman, telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada terlapor, pemeriksaan dokumen dan pihak terkait. “hasil tindaklanjut tim Pemeriksa Ombudsman menyimpulkan bahwa telah terjadi Maladministrasi dalam proses pemberhentian Perangkat Desa Segerang tahun 2019,” ungkap Alif
Bentuk Maladministrasi yang terjadi adalah penyimpangan prosedur oleh Terlapor dengan menetapkan keputusan pemberhentian perangkat desa tanpa rekomendasi tertulis dari pemerintah kecamatan.
Ombudsman RI Sulawesi Barat sebagai lembaga Negara pengawas pelayanan publik, menyarankan Pemerintah Desa Segerang sebagai terlapor dan Camat Mapilli sebagai pihak terkait, segera melakukan tindakan korektlf sebagal berikut:
Pertama, Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Mapilli terkait proses pembatalan Surat Keputusan Kepala Desa Segerang Nomor: 01/146/DSG-l/2019 tanggal 02 Januari 2019.
Kedua, Melakukan pembatalan Surat Keputusan Kepala Desa Segerang Nomor: 01/146/DSG- l/2019 tanggal 02 Januari 2019 yang ditetapkan melalui surat keputusan kepala desa.
Ketiga, Mengembalikan jabatan Sekretaris Desa, Bendahara, Kaur Umum dan Kepala Dusun Padang Desa Segerang melalui surat keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud pada poin 2.
Keempat, Memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Kelima, Memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Keenam, Memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa.
Saran perbaikan ini akan kami monitoring 30 hari kemudian terhitung sejak LAHP ini diserahkan,
“monitoring yang akan kita lakukan 30 hari kedepan untuk memastikan aduan ini selesai dengan baik dan berkeadailan bagi semua pihak.” pungkas nya.
Laporan : ORI Editor : admin