JENDELA RAMADHAN #3 : Mendesain Masjid sebagai Pusat Pemberdayaan Berbasis Komunitas

Oleh : Dr. Aco Musaddad HM, M.Ag., M.Si

SANDEQ.CO.ID, PolmanDalam sejarah peradaban Islam, masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat aktivitas sosial, ekonomi, pendidikan, hingga pemerintahan. Pemikiran ini sejalan dengan gagasan Al-Dahlawi (1703–1762), seorang ulama terkemuka dari India, yang menyatakan bahwa kesejahteraan ekonomi adalah prasyarat bagi kehidupan yang baik (hayatan tayyibah).

Sejalan dengan itu, Ibnu Khaldun, seorang sosiolog Muslim, menegaskan bahwa salah satu pilar utama kemajuan peradaban Islam adalah ekonomi (amwal). Tanpa kemapanan ekonomi, kejayaan Islam sulit dicapai. Pendapat ini juga didukung oleh Dr. A.H.M. Sadeq dari Asian University of Bangladesh dalam bukunya Economic Development in Islam. Ia mengemukakan bahwa sumber daya ekonomi umat dapat ditransfer melalui dua cara: pertama, secara komersial melalui aktivitas ekonomi, dan kedua, secara sosial melalui zakat, infak, dan sedekah.

Optimalisasi Fungsi Masjid di Zaman Rasulullah SAW

Sejarah mencatat bahwa Masjid Nabawi di zaman Rasulullah SAW memiliki berbagai fungsi strategis, antara lain:

  1. Pusat ibadah umat Islam.
  2. Pusat pendidikan dan pengajaran (tarbiyah wa ta’lim).
  3. Pusat penyelesaian masalah hukum dan peradilan.
  4. Pusat konsultasi dan komunikasi sosial, ekonomi, serta budaya.
  5. Pusat layanan kesehatan bagi korban perang.
  6. Pusat pemberdayaan ekonomi umat.
  7. Pusat latihan militer dan urusan pemerintahan.

Fungsi masjid ini menegaskan bahwa masjid memiliki peran penting dalam pembangunan umat dan peradaban Islam.

Masjid sebagai Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat

Dalam sebuah webinar bertema Membangun Peradaban Islam Indonesia Berbasis Masjid, Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin menekankan bahwa masjid dapat menjadi mata rantai ekonomi yang terintegrasi. Masjid dapat menghubungkan jamaah sebagai konsumen, produsen, dan pemilik usaha dalam ekosistem ekonomi yang berbasis masjid.

Beberapa strategi pemberdayaan ekonomi berbasis masjid antara lain :

  1. Mendirikan Lembaga Keuangan Ultra Mikro Syariah
    • Memberikan akses modal bagi pedagang kecil yang tidak dapat mengakses perbankan syariah karena dinilai tidak bankable.
  2. Membangun Masjid Mart
    • Dikelola oleh remaja masjid untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari jamaah.
    • Mendorong kemandirian ekonomi umat melalui transaksi di lingkungan masjid.
  3. Menyediakan Rest Area di Masjid
    • Masjid yang berada di jalur utama dapat menjadi tempat istirahat bagi musafir, sekaligus menyediakan fasilitas tambahan seperti warung kopi (warkop) dan kantin.

Dengan konsep ini, masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah tetapi juga pusat ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan jamaah dan masyarakat sekitar.

Kesimpulan

  1. Masjid harus dioptimalkan tidak hanya sebagai tempat ibadah tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan komunitas umat.
  2. Kolaborasi masjid dengan program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan berbasis masjid dapat menjadi solusi strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umat.

Jika gagasan ini diterapkan secara luas, maka keberadaan masjid benar-benar akan menjadi berkah bagi masyarakat sekitar, sejalan dengan visi Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin. (*)

*Kepala Dinas Kominfo SP Polewali Mandar
dan Pengurus Dewan Masjid Indonesia Polewali Mandar.
Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *