Mamuju, SANDEQ.CO.ID – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat menerima ucapan terima kasih dari Pemerintah Desa Rangoan dan warga Dusun Mesakada, Kecamatan Matangnga, Kabupaten Polewali Mandar, atas dukungan dan fasilitasi dalam membantu percepatan pemasangan jaringan listrik PLN di wilayah tersebut (10/3/2026).
Ucapan terima kasih tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 20 Februari 2026 yang ditujukan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat. Dalam surat tersebut, Pemerintah Desa Rangoan menyampaikan apresiasi atas perhatian Ombudsman terhadap kebutuhan pelayanan dasar masyarakat di wilayah terpencil, khususnya terkait akses listrik bagi warga Dusun Mesakada.
Dusun Mesakada merupakan salah satu dusun yang berada di wilayah terpencil di Desa Rangoan, Kecamatan Matangnga, Kabupaten Polewali Mandar. Dusun ini terletak di sebelah selatan Desa Rangoan dan berbatasan langsung dengan Desa Tapua. Akses menuju dusun tersebut cukup terbatas, dengan jarak sekitar 2,7 kilometer dari jalan poros Matangnga, serta kondisi jalan yang sebagian besar masih berupa tanah dan kerap berlumpur.
Dusun Mesakada dihuni oleh sekitar 18 kepala keluarga yang selama bertahun-tahun hidup dengan keterbatasan akses terhadap layanan dasar, khususnya listrik. Hingga akhir tahun 2025, wilayah tersebut belum terjangkau jaringan listrik PLN sehingga masyarakat masih mengandalkan lampu bakar manual sebagai sumber penerangan pada malam hari. Kondisi tersebut menyebabkan aktivitas masyarakat menjadi sangat terbatas setelah matahari terbenam.
Permasalahan tersebut kemudian disampaikan oleh Pemerintah Desa Rangoan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat pada saat kegiatan ekspo pelayanan publik yang dilaksanakan di Kantor Camat Matangnga pada 10 September 2025. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa masih terdapat dusun di wilayah tersebut yang belum menikmati layanan listrik PLN.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat melakukan komunikasi dan penyampaian kepada pihak PLN agar dapat memperhatikan kebutuhan masyarakat di Dusun Mesakada. Upaya tersebut merupakan bagian dari fungsi Ombudsman dalam mendorong perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
Melalui koordinasi dan tindak lanjut yang dilakukan, pada awal Januari 2026 mulai dilaksanakan pemasangan tiang dan kabel jaringan listrik PLN menuju Dusun Mesakada. Setelah proses pemasangan selesai, pada awal Februari 2026 jaringan listrik PLN di dusun tersebut akhirnya dapat digunakan oleh masyarakat.
Hadirnya listrik di Dusun Mesakada menjadi perubahan yang sangat berarti bagi kehidupan masyarakat setempat. Selain memberikan penerangan pada malam hari, kehadiran listrik juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup warga serta membuka peluang bagi aktivitas ekonomi dan pendidikan masyarakat di wilayah tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Fajar Sidiq, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam mewujudkan akses layanan listrik bagi masyarakat di Dusun Mesakada.
Menurutnya, kehadiran listrik di wilayah terpencil merupakan bagian penting dari upaya pemenuhan hak masyarakat terhadap pelayanan publik yang layak.
“Apresiasi dari masyarakat menjadi motivasi bagi Ombudsman untuk terus mendorong perbaikan pelayanan publik. Kami berharap kerja sama dan koordinasi antara pemerintah daerah, penyelenggara layanan, dan masyarakat dapat terus diperkuat sehingga berbagai persoalan pelayanan publik dapat diselesaikan secara bersama,” ujar Fajar.
Ia juga menegaskan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat akan terus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai keluhan maupun aspirasi terkait pelayanan publik, sehingga setiap permasalahan yang terjadi dapat segera ditindaklanjuti dan dicarikan solusi bersama dengan instansi terkait.
Ombudsman berharap hadirnya layanan listrik di Dusun Mesakada menjadi contoh bahwa aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti melalui komunikasi dan koordinasi yang baik antara masyarakat, pemerintah, serta penyelenggara pelayanan publik.(*)
Editor : Redaksi






