Pasangkayu, SANDEQ.CO.ID — Keterlambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guru di Kabupaten Pasangkayu tahun 2025 menjadi sorotan serius. Menindaklanjuti hal tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait, Selasa (7/4/2026).
Rapat ini melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pasangkayu. Berdasarkan laporan yang diterima, seluruh ASN guru, baik yang berstatus PNS maupun PPPK, belum menerima pembayaran secara penuh atas hak tersebut.
Sekretaris BPKAD, Sri Mulianingsih, menjelaskan bahwa keterlambatan ini dipicu oleh lambatnya transfer dana dari pemerintah pusat yang baru diterima pada 28 Desember 2025. Dampaknya, realisasi pembayaran TPG THR tahun lalu hanya mencapai sekitar 82 persen, dan terbatas pada guru PNS.
“BPKAD berkomitmen menyelesaikan seluruh kekurangan pembayaran paling lambat akhir bulan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disdikpora Pasangkayu, Hendrik, menyebut bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen pengusulan anggaran sejak awal dan terus berkoordinasi dengan BPKAD.
“Semua dokumen sudah siap, saat ini kami tinggal menunggu sistem aplikasi terbuka untuk melanjutkan proses pencairan,” jelasnya.
Dari sisi pengawasan, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Sulbar, Bob Jafar, menegaskan bahwa persoalan ini mengindikasikan adanya dugaan penundaan berlarut yang perlu ditangani serius.
“Laporan kami terima akhir bulan lalu. Informasi dari pelapor menyebutkan bahwa dana sudah ditransfer dari pusat, namun belum seluruhnya diterima oleh guru,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ombudsman segera melakukan pemeriksaan melalui koordinasi intensif dengan instansi terkait. Dalam rapat yang berlangsung terbuka dan dinamis tersebut, sejumlah kendala teknis berhasil diidentifikasi dan disepakati langkah-langkah percepatan penyelesaian pembayaran.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Barat, Fajar Sidiq, menegaskan bahwa akar persoalan tidak semata pada aspek teknis, tetapi juga pada lemahnya sinkronisasi antarorganisasi perangkat daerah dalam mengelola alur keuangan dan administrasi.
“Inti persoalan ini terletak pada belum optimalnya koordinasi dan kesiapan sistem dalam merespons transfer anggaran yang bersifat mendesak. Ketika dana sudah tersedia, seharusnya mekanisme pencairan bisa berjalan cepat tanpa hambatan administratif yang berlarut,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keterlambatan pembayaran hak ASN, khususnya guru, bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
“Ombudsman memandang ini sebagai bagian dari kualitas pelayanan publik. Hak guru adalah prioritas yang tidak boleh ditunda. Ke depan, kami mendorong adanya perbaikan sistem yang lebih responsif, transparan, dan terintegrasi agar kejadian serupa tidak terulang,” tambah Fajar.
Sebagai langkah tindak lanjut, Ombudsman Sulbar akan terus melakukan pengawasan hingga seluruh hak ASN guru tersebut terealisasi secara penuh. Selain itu, penguatan koordinasi lintas OPD diharapkan menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya kembali keterlambatan serupa di masa mendatang.(*)
Editor : Redaksi








