Tegaskan Transparansi Pengadaan Barang/Jasa, Sekjen ATR/BPN: Ini Prinsip Utama yang Harus Dipegang Teguh

Berita44 Dilihat

Jakarta, SANDEQ.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Webinar Nasional bertajuk “Sosialisasi dalam Rangka Profesionalitas, Efisiensi, Transparansi, dan Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa” pada Kamis (05/03/2026). Kegiatan yang berlangsung secara virtual ini diikuti oleh 820 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari berbagai satuan kerja (Satker) di lingkungan Kementerian ATR/BPN di seluruh penjuru Indonesia, termasuk jajaran di wilayah Sulawesi Barat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, yang hadir sebagai pembicara kunci, menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa, harus berlandaskan pada prinsip keterbukaan. Ia mengingatkan para pegawai yang mendapat amanah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk senantiasa mengedepankan transparansi dan tanggung jawab.

“Berkaitan dengan pengadaan barang/jasa, kata kuncinya kita harus memegang prinsip transparansi ketika diamanahkan untuk mengelola setiap rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kita perlu bertanggung jawab dengan benar. Kita harus menghindar dari konflik-konflik kepentingan,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Sekjen ATR/BPN menekankan bahwa pemahaman mendalam tentang transparansi tidak hanya penting bagi para pejabat struktural, tetapi juga menjadi bekal dasar bagi setiap pegawai, terutama mereka yang akan atau tengah menjalankan peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Untuk memastikan profesionalitas dan akuntabilitas, ia mendorong peningkatan kompetensi secara berkelanjutan. Salah satu langkah konkretnya adalah mengikuti program sertifikasi yang akan dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ATR/BPN bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Sudah sepatutnya, swakelola juga perlu memahami ilmu transparansi dengan baik agar lebih akuntabel sehingga efisien dalam pelaksanaan kerja. Pengadaan barang/jasa perlu integrasi yang lebih baik antara penyedia dengan swakelola. Oleh karena itu, sertifikasi ini penting diambil, untuk semakin mantap dalam menerapkan ilmu ini,” tuturnya menambahkan.

Sejalan dengan arahan Sekjen, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN, Awaludin, memaparkan bahwa kegiatan ini menjadi pemacu semangat bagi para PPK untuk meraih sertifikasi kompetensi. Sertifikasi ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang mewajibkan setiap PPK memiliki kualifikasi sesuai tipologi pekerjaannya.

“Sebagai bagian dari pemegang amanah tersebut, webinar yang diselenggarakan dengan BPSDM pada hari ini berguna untuk memperkuat pemahaman serta kesiapan KPA, dalam rangka memenuhi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang mewajibkan memiliki sertifikasi kompetensi sesuai tipologinya masing-masing,” ungkap Awaludin.

Dalam pemaparannya, Awaludin merincikan klasifikasi sertifikasi yang perlu dipahami oleh jajaran Kementerian ATR/BPN. Yakni, sertifikasi A untuk pekerjaan dengan tingkat kompleksitas sangat tinggi, sertifikasi B untuk pekerjaan yang membutuhkan persyaratan khusus, dan sertifikasi C yang menjadi syarat minimal bagi seorang PPK untuk menangani pengadaan barang/jasa pemerintah berkategori sederhana, rutin, atau berulang.

Webinar yang berlangsung interaktif ini tidak hanya menyajikan materi, tetapi juga mengadakan sesi kuis untuk mengukur pemahaman para peserta terkait prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa yang profesional dan akuntabel. Antusiasme terpancar dari para peserta yang tersebar dari berbagai daerah, yang berharap sosialisasi ini dapat menjadi pedoman dalam menjalankan tugas pengadaan yang bersih dan transparan di wilayah masing-masing.

Dengan terselenggaranya acara ini, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam pengelolaan anggaran negara, demi mewujudkan pelayanan publik yang prima dan bebas dari korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *