“jelas sekali instruksi bapak presiden tentang Protokol Kesehatan, jadi warga yang tidak menerapkan Protokol kesehatan tidak kami ladeni,” jelas Nasir Adam, Kamis, [17/9/2020] kepada Sandeq saat ditemui di tempat kerjanya.
Polman – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Polewali Mandar secara tegas tidak akan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak pakai masker saat mengurus administrasi kependudukan. Hal ini sebagai tindak lanjut dari instruksi presiden dan peraturan Bupati terkait penerapan protokol kesehatan Covid 19 dan sanksi bagi yang tidak menggunakan masker.
Kepada Dinas Kependudukan dn Catatan Sipil Kabupaten Polewali Mandar, Ir. Nasir Adam, MMA secara tegas mengatakan bahwa pihaknya tidak akan melayani warga yag tidak mengikuti Protokol kesehatan.
“jelas sekali instruksi bapak presiden tentang Protokol Kesehatan, jadi warga yang tidak menerapkan Protokol kesehatan tidak kami ladeni,” jelas Nasir Adam, Kamis, [17/9/2020] kepada Sandeq saat ditemui di tempat kerjanya.

Ia juga menambahkan bahwa di ruang pelayanan sudah dilakukan pembatasan dari 4 menjadi 2 orang yang boleh duduk di ruang tunggu.
“di ruang tunggu juga sudah kami lakukan pembatasan dari 4 menjadi 2 orang yang duduk di bangku di ruang tunggu layanan,” tambahnya.
Disinggung terkait pembatasan jam pelayanan, Nasir Adam menegaskan bahwa instansi yang dipimpinnya tetap melayani sesuai jam kerja normal.
“Harusnya sampai pukul 13.00 tapi karena masyarakat banyak yang datang, tidak mungkin kami suruh pulang. Tetap jam layanan sampai pukul 16.00.” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Dukcapil Polman menyediakan layanan online bagi masyarakat yang tidak ingin datang ke kantor Dukcapil.
“bagi masyarakat yang tidak sempat datang, bisa lewat online saja. Kami siapkan fasilitas via WhatsApp.” tutup Nasir Adam. [am]