SANDEQ.CO.ID Polman – Majene TANPA SOP, BPN MAJENE DITUDING SULITKAN KEPASTIAN HUKUM MASYARAKAT
Majene – Tidak adanya standar operasional prosedur (SOP) di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Majene menjadi sorotan tajam Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Polewali Mandar, Majene, dan Mamasa. Kondisi ini dinilai menghambat pelayanan publik dan menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum atas objek tanah mereka.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Rumah Mangrove Pantai Dato, Majene, Kamis (16/4/2026), para PPAT mengungkapkan bahwa ketiadaan SOP menyebabkan proses pelayanan berjalan lamban, tidak transparan, dan berbelit-belit. Padahal, sebagai kuasa pemohon, mereka berhak mengetahui secara pasti tenggang waktu penyelesaian setiap permohonan yang diajukan.
“Kami tidak mendapatkan kepastian waktu penyelesaian sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik. Yang kami dapatkan justru persyaratan yang berlebihan dan diduga menyulitkan masyarakat,” ujar salah satu pengurus IPPAT dalam rapat tersebut.
Para PPAT menilai praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Akibatnya, proses pemberkasan memakan waktu lama dan menghambat tugas PPAT sebagai perpanjangan tangan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai langkah konkret, Pengda IPPAT Polewali Mandar, Majene, dan Mamasa memutuskan untuk melayangkan surat ke DPRD Kabupaten Majene, khususnya Komisi I, guna mengawal kepentingan masyarakat akan kepastian hukum.Langkah kedua, IPPAT meminta Perwil IPPAT Sulawesi Barat untuk berkoordinasi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Barat guna menggelar pertemuan lanjutan.
“Keresahan ini kami sampaikan sebagai mitra dan penyambung aspirasi masyarakat Majene. Semoga mendapat perhatian serius dari Kantah Majene,” tutup pengurus IPPAT.
Laporan: Anshar | Editor: Redaksi | Sumber: Pengda IPPAT Polewali-Majene












