Tanahmu Belum Terpetakan? Manfaatkan Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku

Berita25 Dilihat

Jakarta, SANDEQ.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan fitur terbaru bernama Swaplotting dalam aplikasi Sentuh Tanahku. Fitur ini memungkinkan masyarakat melakukan pemetaan bidang tanahnya secara mandiri hanya melalui smartphone.

Fitur Swaplotting dirancang untuk memudahkan proses penetapan bidang tanah ke dalam peta digital berdasarkan koordinat GPS yang akurat. Dengan demikian, masyarakat yang bidang tanahnya belum terpetakan tidak perlu lagi repot datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) untuk tahap awal pendaftaran.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menjelaskan bahwa pemilik tanah dapat mengajukan titik lokasi melalui fitur ini.

“Dari data yang masuk, nanti Kantah setempat akan verifikasi sesuai dengan catatan kita di Kementerian ATR/BPN, benar tidaknya tanah tersebut letaknya di situ. Kalau benar, nanti akan di-plotting dalam peta digital oleh teman-teman di Kantah,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, fitur Swaplotting dihadirkan untuk membantu pemetaan bidang tanah yang belum terdata ke dalam sistem digital Kementerian ATR/BPN. Fitur ini sangat berguna bagi dua kelompok masyarakat: pemilik tanah yang belum memiliki sertipikat, serta pemilik tanah dengan sertipikat analog (masih berbentuk kertas).

“Tanah yang sudah diverifikasi nantinya akan semakin terintegrasi dengan data keseluruhan bidang. Tujuannya adalah menciptakan kepastian lokasi dan mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah,” tambah I Gede Ketut Ary Sucaya.

Fitur Swaplotting dapat diakses melalui menu utama aplikasi Sentuh Tanahku, yang tersedia untuk perangkat dengan sistem operasi Android maupun iOS. Pengguna perlu memberikan izin akses lokasi agar sistem dapat mengidentifikasi posisi secara akurat.

Cara Penggunaan:

· Bagi pemilik sertipikat analog: Pilih opsi “Bersertipikat”, lalu lengkapi identitas pemegang hak serta informasi dari sertipikat (nomor hak, luas tanah, letak bidang). Selanjutnya, unggah foto dokumen sertipikat sebagai data pendukung verifikasi oleh Kantah setempat.

· Bagi masyarakat dengan tanah belum bersertipikat: Pilih opsi “Belum Sertipikat”, kemudian lengkapi identitas diri, lokasi bidang tanah, alas hak yang dimiliki, serta bukti pembayaran pajak sebagai dokumen pendukung.

Setelah seluruh data dan dokumen pendukung dikirim, sistem Sentuh Tanahku akan meneruskan informasi tersebut kepada Kantah setempat. Petugas akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut sebelum data digunakan dalam proses pemutakhiran peta bidang tanah.

Kehadiran fitur ini membuka ruang partisipasi publik dalam mendukung pemutakhiran data pertanahan secara lebih akurat, partisipatif, dan modern.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *