Status “tutup permanen” yang tercantum pada profil Google CV Kunyi Indah memunculkan dugaan

Berita24 Dilihat

Status “tutup permanen” yang tercantum pada profil Google CV Kunyi Indah memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian informasi dengan kondisi di lapangan. Pasalnya, di lokasi yang selama ini dikenal sebagai area operasi perusahaan tersebut masih terlihat aktivitas pertambangan menggunakan alat berat. Kondisi tersebut mendorong Jaringan Oposisi Loyal (JOL) mendesak pemerintah segera melakukan verifikasi dan membuka seluruh informasi mengenai legalitas pihak yang saat ini mengelola aktivitas pertambangan tersebut.

Berdasarkan hasil pemantauan JOL di lapangan pada 30 Juni 2026, sejumlah excavator dan dump truck tampak masih melakukan kegiatan penggalian serta pengangkutan material secara aktif. Dokumentasi yang diperoleh memperlihatkan aktivitas operasional berlangsung sebagaimana biasanya, meski informasi yang dapat diakses masyarakat melalui layanan Google justru mencantumkan status CV Kunyi Indah sebagai “tutup permanen”.

Temuan tersebut turut diperkuat oleh rekam jejak informasi yang pernah dipublikasikan sebelumnya. Pada 29 Agustus 2025, media dan akun informasi daerah Explore Sulawesi Barat memberitakan bahwa Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan peninjauan terhadap usaha tambang atau galian C milik CV Kunyi Indah di Lingkungan Tirondo, Kelurahan Sulewatang, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar. Peninjauan tersebut disebut mendapat pendampingan dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Sulewatang Bripka Arham Syam.

Dalam publikasi tersebut dijelaskan bahwa peninjauan dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas sektor pertambangan. Dokumentasi yang menyertai pemberitaan memperlihatkan tim BPK RI bersama aparat keamanan berada langsung di lokasi tambang yang disebut sebagai area operasional CV Kunyi Indah. Jejak informasi tersebut menunjukkan bahwa lokasi tersebut sebelumnya memang dikenal sebagai wilayah kegiatan perusahaan.

Namun, hampir setahun setelah peninjauan tersebut, hasil pemantauan JOL pada 30 Juni 2026 kembali menemukan aktivitas pertambangan yang masih berlangsung di lokasi yang sama. Di sisi lain, profil Google CV Kunyi Indah justru menunjukkan status “tutup permanen”, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai siapa badan usaha yang saat ini menjalankan kegiatan pertambangan tersebut serta dasar hukum yang digunakan.

“Jika aktivitas pertambangan masih berlangsung, negara wajib memastikan siapa subjek hukum yang bertanggung jawab. Publik berhak mengetahui apakah kegiatan tersebut masih dilakukan oleh CV Kunyi Indah, telah dialihkan kepada badan usaha lain, atau terdapat perubahan pemegang izin yang telah disahkan oleh pemerintah,” tegas JOL.

Menurut JOL, status “tutup permanen” pada Google memang bukan dokumen hukum yang menentukan sah atau tidaknya suatu kegiatan usaha. Namun ketika informasi yang beredar di ruang publik bertolak belakang dengan fakta di lapangan, pemerintah tidak boleh membiarkan kondisi tersebut tanpa penjelasan. Ketidakjelasan informasi justru berpotensi menimbulkan spekulasi dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan pertambangan.

JOL menilai persoalan ini tidak berhenti pada perbedaan status sebuah profil digital. Yang menjadi perhatian adalah kepastian mengenai legalitas aktivitas pertambangan yang masih berlangsung. Publik berhak mengetahui siapa pemegang izin yang aktif saat ini, apakah izin usaha pertambangan masih berlaku, bagaimana status pengelolaan lokasi tersebut, serta apakah seluruh kewajiban administratif dan lingkungan telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, JOL mengingatkan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki dasar perizinan yang sah, mematuhi ketentuan perlindungan lingkungan hidup, memenuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang apabila dipersyaratkan, serta berada dalam pengawasan aktif pemerintah. Apabila dalam proses verifikasi ditemukan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan, maka pemerintah dan aparat penegak hukum berkewajiban mengambil langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Atas dasar itu, JOL mendesak Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Sulawesi Barat, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat. Informasi yang diminta meliputi identitas pemegang izin yang saat ini beroperasi, jenis dan masa berlaku izin, luas wilayah izin, hasil pengawasan yang telah dilakukan, serta apakah telah terjadi perubahan pengelola maupun pengalihan hak atas izin usaha pertambangan.

Bagi JOL, rangkaian fakta tersebut menjadi dasar yang cukup untuk meminta klarifikasi resmi dari pemerintah. Di satu sisi terdapat dokumentasi peninjauan BPK RI pada Agustus 2025 terhadap tambang yang disebut sebagai milik CV Kunyi Indah, sementara di sisi lain hasil pemantauan pada Juni 2026 menunjukkan aktivitas pertambangan masih berjalan meski profil Google perusahaan berstatus “tutup permanen”. Oleh karena itu, JOL menilai pemerintah perlu segera menjawab pertanyaan publik mengenai siapa pihak yang saat ini bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tersebut, sehingga tidak menimbulkan ruang spekulasi maupun dugaan lemahnya pengawasan terhadap sektor pertambangan di Polewali Mandar.

Laporan.   :  Anshar
Editor.   :  Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *