Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, Bekali Masyarakat Hukum Adat Buton Selatan Soal Tahapan Sertipikasi

Berita21 Dilihat

Buton Selatan, SANDEQ.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton Selatan, Rabu (01/07/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat hukum adat mengenai proses sertipikasi tanah ulayat, mulai dari tahap awal hingga penerbitan sertipikat.

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, menegaskan bahwa sertipikat tanah ulayat tidak dapat diterbitkan secara instan.

“Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat. Setelah itu, sesuai ketentuan, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sampai akhirnya memperoleh sertipikat,” ujarnya.

Menurut Slameto, pengadministrasian merupakan tahap awal yang krusial untuk memastikan keberadaan tanah ulayat beserta masyarakat hukum adat yang menguasainya. Pada tahap ini dilakukan inventarisasi dan identifikasi, yang dilanjutkan dengan pengukuran dan pemetaan bidang tanah untuk mengetahui letak, luas, serta batas wilayah tanah ulayat secara jelas. Hasilnya kemudian dituangkan dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang, identitas masyarakat hukum adat, dan nomor identifikasi bidang tanah.

Lebih lanjut, Slameto menjelaskan bahwa bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang berbentuk badan hukum, proses baru dapat dilanjutkan setelah melalui tahap penetapan keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah. Penetapan ini menjadi dasar untuk mengajukan pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Pengelolaan. Sementara itu, bagi kelompok anggota masyarakat hukum adat yang tidak berbadan hukum, pendaftaran akan dilakukan sesuai karakteristik dan ketentuan yang berlaku.

“Setiap tahapan penting agar tanah ulayat yang didaftarkan benar-benar memenuhi persyaratan. Tanahnya tidak boleh tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, serta tidak termasuk tanah yang dikecualikan untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat. Dengan demikian, sertipikat yang diterbitkan nantinya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” tegas Slameto.

Slameto juga mengingatkan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat berjalan sepanjang masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya masih hidup dan masih memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang dikuasainya. Oleh karena itu, identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting dalam proses pengadministrasian maupun pendaftaran tanah ulayat.

Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton Selatan. Tidak hanya itu, perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara juga turut menyimak sosialisasi secara daring. Turut memberikan materi dalam forum ini, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat hukum adat di Buton Selatan dan sekitarnya semakin memahami tahapan yang harus dilalui untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah ulayat yang mereka kelola secara turun-temurun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *