SMK Negeri 6 Majene Dinilai Lalai, Ombudsman Sulbar Beri 3 Saran Korektif

Berita, Nasional567 Dilihat

Meski demikian, Tim pemeriksa Ombudsman menemukan tindakan Maladministrasi berupa kesalahan secara administrasi dalam proses penginputan data laporan realisasi anggaran terkait jumlah kehadiran PTT.

Mamuju – Setelah melakukan serangkaian proses tindaklanjut, Tim Ombudsman akhirnya menyelesaikan laporan dugaan tidak kompeten oleh pihak SMK Negeri 6 Majene.

“SMKN 6 Majene, dilaporkan terkait kebijakan pembayaran honor tenaga pengajar sebesar 10% dari dana BOS karena dinilai tidak sesuai aturan dalam juknis bantuan operasional sekolah reguler,” jelas Ayu Saputri Asisten Ombudsman Sulawesi Barat, (10/09/20).

Selain itu, ada juga dugaan tidak transparansi dalam penggunaan dana BOS triwulan 1 tahun 2020.

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada Terlapor dan Pihak Terkait. Tim Pemeriksa Ombusman RI menyimpulkan tidak terdapat tindakan Maladministrasi berupa tindakan tidak kompeten dalam penyaluran honor GTT dan PTT oleh Kepala SMK Negeri 6 Majene.

“penyaluran honor GTT sudah sesuai dengan jumlah kehadiran serta jam mengajar masing-masing Guru Honorer.”

Untuk sementara SMK Negeri 6 Majene belum mampu mengalokasikan pembayaran GTT dan PTT paling banyak 50% sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 8 tahun 2020, sebab sumber pendanaan pada semua kegiatan yang dilaksanakan oleh sekolah, hanya bersumber dari dana BOS sehingga hanya mampu mengalokasikan sebesar 13,7%.

Meski demikian, Tim pemeriksa Ombudsman menemukan tindakan Maladministrasi berupa kesalahan secara administrasi dalam proses penginputan data laporan realisasi anggaran terkait jumlah kehadiran PTT.

Sebagai tindakan korektif, Ombudsman RI Perwakilan Sulbar menyarankan, tiga poin untuk dilaksanakan oleh SMK Negeri 6 Majene.

Pertama, agar pihak SMKN 6 Majene, dalam pengelolaan dana BOS untuk penyaluran honor GTT dan PTT dilakukan rapat dengan menghadirkan setiap unsur sekolah sebagai bentuk transparansi dan selama darurat Covid-19, diharapkan dalam pelaksanaannya dilakukan secara daring.

Kedua, dalam menyusun laporan realisasi anggaran, dilakukan secara teliti dan cermat untuk menghindari kesalahan pelaporan. Ketiga, Tim Ombudsman meminta untuk membuat Surat Pernyataan bahwa telah melakukan kelalaian dalam penginputan data realisasi anggaran tenaga PTT (triwulan I tahun 2020).

Tim Ombudsman memberikan waktu selama 30 hari untuk melaksanakan saran tersebut, dan dalam pelaksanaan monitoring, Terlapor telah melaksanakan tindakan korektif dari Ombudsman sehingga laporan tersebut dinyatakan selesai.

Editor : admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *