Sistem Hukum Keluarga di Tunisia : Ketika Negara Hadir Mengatur Kehidupan Rumah Tangga

*Oleh : Nurul Husnawati, S.H

Majene, SANDEQ.CO.ID – Tunisia sering disebut sebagai salah satu negara Muslim yang paling maju dalam reformasi hukum keluarga. Sejak merdeka dari penjajahan Prancis pada tahun 1956, Tunisia langsung melakukan pembaruan besar melalui Code of Status (CSP) atau Kode Status Pribadi. Kode inilah yang menjadi dasar hukum keluarga di Tunisia hingga saat ini, mengatur pernikahan, perceraian, hak asuh anak, hingga hubungan suami istri.

Keunikan hukum keluarga Tunisia terletak pada keberaniannya menggabungkan hukum Islam dengan hukum modern dan nilai hak asasi manusia. Walaupun syariat Islam tetap menjadi rujukan penting, negara memberi ruang luas bagi reformasi hukum yang lebih melindungi perempuan dan anak. Salah satu keputusan paling bersejarah adalah pelarangan poligami secara tegas, hal ini berdasarkan pada pasal 18. dinyatakan bahwa siapa saja yang menikah sebelum perkawinan pertamanya benar-
benar berakhir dalam bentuk Apapun dan dengan alasan apapun maka ia dapat dipenjara selama 1 tahun atau denda 240.000 malim (24.000 Francs), atau penjara sekaligus denda. Sesuatu yang jarang ditemukan di negara mayoritas Muslim lainnya.

Pernikahan di Tunisia Harus Sah Menurut Negara

Di Tunisia, pernikahan bukan hanya urusan agama atau keluarga, tetapi juga urusan negara. Pernikahan hanya dianggap sah jika dicatat secara resmi di kantor catatan sipil. Pernikahan agama tanpa pencatatan tidak diakui secara hukum dan tidak memiliki kekuatan apa pun di mata negara.

Agar pernikahan sah, hukum Tunisia menetapkan beberapa syarat penting. Kedua calon mempelai harus menikah atas dasar persetujuan bebas tanpa paksaan, telah berusia minimal 18 tahun, tidak memiliki hubungan darah atau halangan hukum lainnya, serta melangsungkan pernikahan di hadapan pejabat sipil dan dua orang saksi. Ketentuan ini dibuat untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak setiap pihak dalam pernikahan.
Prosedur pernikahan pun diatur dengan rapi. Calon pasangan harus mengajukan permohonan ke kantor catatan sipil, melengkapi dokumen seperti akta kelahiran, identitas diri, dan sertifikat kesehatan pranikah. Setelah semua diperiksa, akad nikah sipil dilangsungkan dan akta nikah resmi diterbitkan.

Hubungan Suami Istri : Setara dan Saling Bertanggung Jawab

Hukum keluarga Tunisia menempatkan suami dan istri dalam posisi yang setara. Konsep lama yang menjadikan laki-laki sebagai satu-satunya kepala keluarga telah dihapus. Kini, rumah tangga dibangun atas dasar kerja sama, saling menghormati, dan tanggung jawab bersama. Istri memiliki hak penuh untuk bekerja dan berperan di ruang publik tanpa harus meminta izin suami. Pengasuhan anak pun tidak otomatis diberikan kepada ayah atau ibu, melainkan ditentukan berdasarkan kepentingan terbaik anak. Prinsip kesetaraan inilah yang membuat Tunisia sering dijadikan contoh reformasi hukum keluarga Islam yang progresif.

Ketika Pernikahan Dinyatakan Tidak Sah
Dalam kondisi tertentu, pernikahan di Tunisia dapat dibatalkan. Pembatalan terjadi jika sejak awal pernikahan tidak memenuhi syarat hukum, misalnya karena paksaan, usia di bawah ketentuan, hubungan mahram, atau tidak adanya pencatatan resmi. Jika dibatalkan oleh pengadilan, pernikahan tersebut dianggap tidak pernah ada secara hukum. Namun, jika salah satu pihak menikah dengan itikad baik tanpa mengetahui adanya cacat hukum, pengadilan dapat memberikan perlindungan melalui konsep perkawinan putatif, terutama untuk melindungi hak anak dan pihak yang dirugikan.

Perceraian dan Rujuk : Semua di Bawah Pengawasan Hakim

Berbeda dengan pembatalan, perceraian terjadi pada pernikahan yang sah. Tunisia mengakui perceraian sebagai hak suami dan istri, tetapi semua perceraian harus melalui pengadilan. Tidak ada talak sepihak di luar putusan hakim. Sebelum menjatuhkan putusan cerai, pengadilan wajib melakukan mediasi.

Setelah perceraian, pengadilan mengatur nafkah, hak asuh anak, dan pembagian harta. Prinsip utama yang digunakan adalah kepentingan terbaik anak. Rujuk pun tidak bisa dilakukan sepihak. Rekonsiliasi harus disepakati bersama, disahkan pengadilan, dan dicatat secara resmi.(*)

Penulis adalah Mahasiswa Magister Hukum Keluarga Islam di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene.

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *