Mamuju, SANDEQ.CO.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Koordinasi Optimalisasi Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang terintegrasi dengan Program Sertifikat Tanah Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Theater Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Rabu (08/07/2026), ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Gubernur Sulawesi Barat dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia guna memperkuat sinergi pembangunan di bidang perumahan dan pertanahan.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Barat, Fredy Marfin, hadir sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa program sertifikasi tanah gratis merupakan bentuk dukungan nyata Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kepastian hukum atas tanah adalah fondasi utama. Tanah yang memiliki legalitas jelas akan memberikan rasa aman dan menjadi modal dasar bagi masyarakat untuk meningkatkan kualitas hunian serta kesejahteraannya,” ujar Fredy Marfin di hadapan para peserta rapat.
Ia menjelaskan, integrasi antara program BSPS dan sertifikat tanah gratis sangat krusial. Dengan adanya sertifikat, penerima bantuan stimulan tidak hanya mendapatkan perbaikan rumah fisik, tetapi juga jaminan kepastian atas aset yang mereka tempati. Hal ini secara langsung mendukung peningkatan kualitas hidup dan mencegah potensi sengketa tanah di kemudian hari.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, perwakilan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kawasan Permukiman Sulawesi II, perangkat daerah kabupaten/kota, serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten se-Provinsi Sulawesi Barat.
Kegiatan ini diharapkan mampu membangun koordinasi yang semakin solid antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan BPN dalam menyinkronkan data dan program. Dengan kolaborasi yang kuat, target penyediaan hunian yang layak serta kepastian hukum atas tanah bagi MBR di Sulawesi Barat dapat tercapai secara optimal dan berkelanjutan.







