Jakarta, SANDEQ.CO.ID – Urusan tanah nggak bisa dianggap enteng. Banyak kasus penyerobotan terjadi karena pemiliknya kurang waspada. Makanya, masyarakat harus proaktif jaga asetnya.
Biar tanah aman, dua hal utama yang wajib lo perhatikan: batas tanah yang jelas dan sertipikat hukum yang kuat.
“Biar tanah tidak diserobot orang, yang paling penting adalah memastikan batas tanah jelas dan memiliki sertipikat sebagai bukti hukum yang kuat,” tegas Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, Rabu (29/04/2026).
Jangan asal pasang batas. Idealnya pakai tanda permanen kayak beton, kayu, atau besi. Tapi itu aja nggak cukup.
Lo juga perlu libatkan pemilik tanah di sekitar saat menentukan batas. Ini penting banget biar ke depannya nggak ada sengketa.
“Kalau batas tanah tidak jelas, ini yang sering memicu konflik. Maka pemasangan patok dan kesepakatan dengan tetangga menjadi langkah dasar yang tidak boleh diabaikan,” jelas Shamy.
Tanpa dokumen resmi, tanah lo rawan banget diganggu gugat. Sertipikat dari Kementerian ATR/BPN jadi bukti hukum yang sah dan punya kekuatan buat lawan potensi sengketa.
Faktor pemicu lain: tanah yang dibiarin kosong tanpa pengawasan. Makin nggak terurus, makin jadi incaran pihak nggak bertanggung jawab.
“Tanah yang dibiarkan kosong tanpa tanda atau aktivitas sering menjadi sasaran. Minimal dilakukan pengecekan atau pemeliharaan secara berkala,” imbau Shamy.
Kalau udah ada tanda-tanda aneh di tanah lo, jangan ditunda-tunda. Segera lapor ke Kantor Pertanahan setempat atau aparat desa. Semakin cepat ditangani, semakin kecil risiko lo kehilangan aset.
“Jangan menunggu masalah besar. Kalau ada indikasi sengketa, segera laporkan supaya bisa ditangani lebih cepat,” pungkasnya.
Terakhir, pastikan semua dokumen pertanahan lo tersimpan tertib, baik fisik maupun digital. Ini bakal sangat membantu kalau suatu saat lo butuh bukti di hadapan hukum.
Dengan ngelakuin langkah-langkah di atas, risiko tanah kena serobot bisa diminimalisir. Aset lo aman, lo pun tenang.












