Sertipikat Tanah: Kunci Penggerak Ekonomi dan Perlindungan Hukum yang Diungkap Menteri Nusron

Berita43 Dilihat

SANDEQ.CO.ID, Mamasa – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kepemilikan sertipikat tanah bukan hanya sebagai alat bukti kepemilikan, tetapi lebih dari itu, merupakan pondasi kokoh untuk melindungi aset warga dan mendongkrak perekonomian, baik di tingkat keluarga maupun daerah.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Nusron saat menyerahkan secara simbolis 36 sertipikat tanah dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali, Rabu (26/11/2025).

“Dengan sertipikat, tanah menjadi aset produktif yang dapat diakses perbankan. Nilai ekonominya sangat nyata. Tahun lalu, perputaran ekonomi melalui Hak Tanggungan mencapai Rp27 triliun. Tahun ini, hingga Oktober 2025, angkanya sudah melonjak menjadi Rp36,3 triliun,” tegas Menteri Nusron di hadapan para kepala daerah dan undangan di Denpasar.

Artinya, lanjutnya, sertipikat memungkinkan tanah dijadikan jaminan untuk modal usaha dan investasi.

“Tanpa sertipikat, bank tidak mau memberi pinjaman. Inilah yang menggerakkan roda ekonomi,” ujarnya.

Menteri Nusron secara khusus menyoroti pentingnya kepemilikan sertipikat bagi masyarakat kurang mampu. Ia meminta komitmen pemerintah daerah untuk mengambil pelajaran dari hal ini, untuk membantu masyarakat golongan menengah ke bawah agar terbebas dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Saya minta tolong, bagi warga yang masuk dalam golongan miskin dan rentan, dibebaskan dari BPHTB. Tujuannya, agar mereka segera bisa menyertipikatkan tanahnya. Ini langkah preventif yang jauh lebih baik, daripada nanti tanahnya diserobot orang karena tidak ada bukti hukum yang kuat,” pintanya.

Kesuksesan Bali yang telah mencapai status “Provinsi Lengkap Terdaftar” dijadikan contoh. Meski seluruh perkiraan 2,3 juta bidang tanah di Bali sudah terdaftar, proses penerbitan sertipikatnya masih harus dipercepat. Untuk itulah, dalam rakor tersebut, BPN Bali dan para kepala daerah menandatangani komitmen bersama untuk menyelesaikan target tersebut.

Kolaborasi semacam inilah yang menjadi kunci. Seperti di Bali, sinergi antara Pemerintah Kabupaten Mamasa dengan Kantor Pertanahan setempat sangat vital untuk mempercepat proses sertipikasi tanah bagi masyarakat.

Penyerahan 36 sertipikat dalam acara tersebut mencakup berbagai aset, mulai dari tanah milik pemerintah daerah (BMD), tanah wakaf dan rumah ibadah, aset organisasi keagamaan, hingga tanah hasil program Redistribusi Tanah dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), menunjukkan perhatian pemerintah yang menyeluruh terhadap semua jenis kepemilikan tanah.

Sumber: Humas Kantah Mamasa
Editor: Sandeq.co.id

#ATRBPNMamasa #indonesialengkap#atrbpnkinilebihbaik #atrbpnmajudanmodern #MelayaniProfesionalTerpercaya #ATRBPNAntikorupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *