SANDEQ.CO.ID, Samarinda – Guna memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf, khususnya untuk rumah ibadah, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah strategis. (Jumat, 24/10/25)
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, secara khusus menggelar pertemuan dengan sejumlah organisasi masyarakat Islam dan lembaga keagamaan di Kalimantan Timur (Kaltim). Pertemuan yang berlangsung di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim ini bertujuan mencari solusi bersama untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.
“Saya sengaja mengumpulkan Bapak/Ibu sekalian untuk mengajak bicara dari hati ke hati masalah sertifikasi masjid dan rumah ibadah,” ucap Menteri Nusron membuka dialog.
Dalam paparannya, Menteri Nusron menekankan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah preventif untuk mencegah timbulnya persoalan hukum di masa depan.
“Jangan sampai masjid, tempat ibadah yang merupakan rumah Allah, ke depan justru bermasalah,” tegasnya.
Beliau mengingatkan bahwa masalah sengketa tanah wakaf seringkali muncul seiring dengan meningkatnya nilai tanah akibat pembangunan ekonomi, sebagaimana yang telah terjadi di beberapa daerah, termasuk Pulau Jawa, terkait proyek infrastruktur strategis.
Berdasarkan data nasional, jumlah tanah wakaf yang telah bersertifikat masih sangat rendah. Kondisi serupa tercatat di Kaltim, di mana angka sertifikasinya masih di bawah standar nasional.
“Untuk masjid baru sekitar 21%, sedangkan mushallah hanya sekitar 10%. Dari total 2.915 bidang tanah wakaf, baru 291 yang telah bersertifikat,” ungkap Menteri Nusron memaparkan data yang memprihatinkan.

Menyikapi hal ini, Menteri Nusron mengajak seluruh pihak, termasuk Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan ormas Islam lainnya, untuk memperkuat sinergi. Targetnya, percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kaltim dapat diselesaikan dalam dua tahun ke depan.
“Masalah sertifikasi masjid tidak boleh terus berlarut,” tegasnya.
Selain masalah sertifikat, Menteri Nusron juga menyoroti banyaknya tanah wakaf yang belum dilengkapi dengan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari Kementerian Agama. Dokumen ini menjadi prasyarat utama dalam proses sertifikasi.
“Hampir semua yang datang ke kantor ini wakafnya bermasalah karena belum punya AIW, padahal masjidnya sudah jadi. Ini banyak sekali terjadi,” jelasnya.
Oleh karena itu, Menteri Nusron meminta seluruh pihak untuk memperkuat koordinasi dan segera menindaklanjuti data yang ada. Tujuannya agar umat dapat beribadah dengan tenang, tanpa kekhawatiran akan sengketa lahan di kemudian hari.
“Maka saya butuh komitmen kita bersama, mari kita atasi bersama-sama,” serunya.
Pertemuan penting ini turut dihadiri oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Deni Ahmad, serta perwakilan dari berbagai ormas Islam dan lembaga keagamaan di Kaltim, menandakan komitmen kolektif untuk menyelesaikan persoalan ini. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi daerah lain, termasuk Kabupaten Mamasa, untuk melakukan percepatan serupa guna melindungi aset wakaf umat.
Sumber: Humas Kantah Mamasa
Editor: Sandeq.co.id
#ATRBPNMamasa #indonesialengkap#atrbpnkinilebihbaik #atrbpnmajudanmodern #MelayaniProfesionalTerpercaya #ATRBPNAntikorupsi












