Jakarta, SANDEQ.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 1.029 sertipikat tanah wakaf dan 3 Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan dalam acara International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertipikat Wakaf, yang berlangsung di Universitas Darunnajah. (Sabtu, 6/6/26)
Penyerahan massal ini tidak sekadar menjadi seremoni seremonial, melainkan momentum strategis bagi Menteri Nusron untuk mengajak para penerima berkontribusi aktif memperluas gerakan sertipikasi tanah wakaf ke berbagai daerah.
“Bapak/Ibu yang tanahnya sudah disertipikatkan, kami mohon menjadi contoh dan pionir untuk mengajak nazir masjid, musala, dan pondok pesantren lainnya yang belum tersertipikatkan agar bekerja sama dengan Kementerian Agama dan ATR/BPN. Ayo kita sertipikatkan bersama-sama,” ujar Menteri Nusron di hadapan ratusan peserta konferensi.
Dari total 1.032 sertipikat yang diserahkan, sebanyak 251 sertipikat merupakan aset dari Provinsi Banten, 687 dari Jawa Barat, dan 94 dari DKI Jakarta. Sebaran ini menunjukkan bahwa wilayah Jabodetabek dan sekitarnya menjadi prioritas percepatan program sertipikasi wakaf pada tahun ini.
Kementerian ATR/BPN tidak bergerak sendiri. Mereka menggandeng berbagai organisasi masyarakat dan pondok pesantren untuk mempercepat proses sertipikasi wakaf secara nasional. Targetnya ambisius: seluruh sertipikat tanah wakaf rampung sebelum tahun 2029 sebagai warisan pengamanan aset umat.
“Target kami, tahun 2028 kalau bisa sudah sapu bersih 100 persen selesai tanah wakaf ini,” tegas Menteri Nusron.
Dalam pemaparannya kepada seluruh peserta ICOP 2026, Menteri Nusron menjelaskan bahwa tanah wakaf merupakan satu dari lima jenis tanah dalam sistem pertanahan nasional. Kelima jenis tersebut yakni tanah negara, tanah hak, tanah ulayat atau tanah adat, tanah aset, serta tanah wakaf yang telah diakui dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Secara nasional, dari sekitar 126,7 juta bidang tanah yang terdaftar di Indonesia, sebanyak 97 juta bidang telah bersertipikat. Namun, khusus untuk tanah wakaf, tercatat ada sebanyak 522.026 bidang, tetapi baru 306.189 bidang yang telah bersertipikat. Artinya, tingkat sertipikasi tanah wakaf saat ini baru mencapai sekitar 58,65 persen.
Meski masih ada PR besar, langkah menjamin keamanan tanah-tanah wakaf ini terus berproses dengan signifikan. Sejak tahun 2016, jumlah bidang tanah wakaf bersertipikat meningkat drastis, dari 100.144 bidang menjadi tambahan sekitar 206.045 bidang, atau naik lebih dari 200 persen.
Menteri Nusron mengapresiasi peningkatan kesadaran masyarakat untuk menyertipikatkan tanah wakaf. Menurutnya, ini indikator positif bahwa umat mulai serius mengamankan aset keagamaan.
“Saya berterima kasih kepada para wakif dan nazir. Kesadaran untuk menyertipikatkan tanah wakaf semakin meningkat. Ini menunjukkan kesadaran untuk mengamankan aset umat juga meningkat,” tutur Menteri Nusron.
Dalam rangkaian acara tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN turut didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta jajaran.
ICOP 2026 sendiri merupakan forum internasional yang mempertemukan para pengelola pesantren, akademisi, dan pemangku kepentingan dari berbagai negara untuk membahas pengembangan pendidikan Islam dan pengelolaan aset wakaf yang produktif. Penyerahan sertipikat wakaf dalam skala besar ini menjadi salah satu agenda utama yang menyita perhatian peserta.
Dengan langkah percepatan ini, diharapkan ke depan tidak ada lagi sengketa tanah wakaf yang menghambat kegiatan ibadah dan pendidikan di pesantren serta masjid di seluruh Indonesia.







