Sekolah Disegel Masyarakat, Ombudsman Sulbar Lakukan Inspeksi di SMA Negeri 1 Rantim

Mamasa, SANDEQ.CO.ID – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat melakukan tinjauan langsung ke SMA Negeri 1 Rantibulahan Timur (Rantim) menyusul penyegelan gedung sekolah oleh warga setempat. Penyegelan tersebut dipicu oleh sengketa atas pembayaran upah pekerja dan pelunasan utang toko material terhadap sekolah. (Kamis, 25/9/2025).

Tinjauan atau inspeksi dilakukan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Fajar Sidiq. Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman Sulbar juga telah berkoordinasi dengan pihak sekolah, terutama dengan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Rantibulahan Timur, untuk menelisik akar persoalan.

“Kami berharap agar seluruh pihak yang terkait, dapat segera duduk bersama mencari solusi penyelesaian masalah ini. Gedung sekolah adalah sarana vital yang harus dapat digunakan oleh siswa dan pihak sekolah untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran. Tidak seharusnya peserta didik menjadi korban dari sengketa administrasi atau persoalan pembayaran yang belum terselesaikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fajar menambahkan bahwa hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara layanan publik wajib memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Sengketa seperti ini berpotensi menimbulkan maladministrasi jika tidak segera diselesaikan, karena berdampak langsung pada terganggunya hak masyarakat, khususnya para pelajar, dalam memperoleh layanan pendidikan yang layak.

Selain itu, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan berkewajiban menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu, adil, dan tidak diskriminatif. Hak siswa untuk memperoleh pendidikan yang baik tidak boleh terhambat oleh persoalan teknis maupun administratif.

Ombudsman Sulbar menegaskan komitmennya untuk memastikan hak semua pihak dipenuhi, baik hak pelaksana proyek maupun hak warga sekolah dan pelajar terhadap fasilitas yang layak.

“Untuk itu, kami mendorong agar penyelesaian dilakukan secara terbuka, adil, dan cepat, sehingga sekolah dapat kembali difungsikan secara normal. Ombudsman Sulbar akan terus mengawasi dan mengawal persoalan ini agar tidak mengorbankan kepentingan peserta didik dan masyarakat luas,” tutup Fajar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *