Sekjen ATR/BPN Tegaskan: Arsip adalah Nyawa Pelayanan Pertanahan

Berita10 Dilihat

Mamasa, SANDEQ.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan fondasi administrasi. Langkah strategis itu diwujudkan dengan mensosialisasikan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung secara daring pada Rabu (04/03/2026) tersebut menjadi momen penting bagi jajaran pertanahan, tak terkecuali bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa. Hadir secara virtual, Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa manajemen arsip adalah nyawa dari pelayanan pertanahan.

“Persoalan pertanahan yang ada di depan kita tidak akan lepas dari bagaimana cara kita mengelola arsip. Jadi kearsipan sangat penting, khususnya dalam konteks bagaimana kita melakukan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan saat membuka kegiatan sosialisasi.

Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa setiap sertifikat, surat keputusan, hingga data spasial yang menjadi hak masyarakat, bergantung pada tata kelola arsip yang baik dan andal. Jika arsip tertata rapi, maka pelayanan seperti pensertifikatan tanah, peralihan hak, hingga sengketa pertanahan dapat diselesaikan dengan cepat dan transparan.

Dalam kesempatan itu, Sekjen juga mengapresiasi capaian membanggakan Kementerian ATR/BPN yang pada tahun 2025 lalu meraih hasil pengawasan kearsipan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dengan nilai 74,29, yang masuk dalam kategori BB atau Sangat Baik.

“Tentu masih ada area-area yang perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, melalui Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 ini, kita bisa mempertajam hal-hal yang menjadi perhatian dalam tata kelola kearsipan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan, Awaluddin, dalam laporannya menjelaskan bahwa regulasi ini bukanlah produk instan. Proses penyusunannya telah dimulai sejak tahun 2020. Kini, Permen tersebut hadir sebagai payung hukum yang kokoh bagi penyelenggaraan kearsipan.

“Permen ini menjadi salah satu milestone dalam penyelenggaraan kearsipan. Ini mencakup keseluruhan aspek, mulai dari penciptaan arsip, penyusunan arsip, sampai dengan seluruh penyimpanan arsip menjadi satu kesatuan,” terang Awaluddin.

Ia berharap, dengan adanya sosialisasi ini, nilai pengawasan arsip internal Kementerian ATR/BPN dapat terus meningkat. Lebih dari sekadar urusan administrasi, arsip pertanahan adalah dokumen dinamis yang akan terus digunakan untuk melayani masyarakat.

“Bahwa arsip pertanahan adalah arsip dinamis dan seterusnya akan kita pakai dalam rangka pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Awaluddin menegaskan.

Sebagai informasi, rangkaian sosialisasi terkait kearsipan ini direncanakan akan berlangsung secara rutin hingga akhir Oktober 2026. Antusiasme terpantau dari partisipasi satuan kerja Kementerian ATR/BPN, mulai dari Kantor Wilayah BPN Provinsi hingga Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Mamasa.

Dengan bekal pemahaman baru tentang Permen 2/2026, diharapkan jajaran pertanahan di Mamasa semakin sigap dan profesional dalam mengelola arsip. Pada akhirnya, masyarakat Mamasa-lah yang akan merasakan manfaat langsung berupa pelayanan pertanahan yang semakin cepat, mudah, dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *