Jakarta, SANDEQ.CO.ID – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menekankan empat pesan strategis kepada jajaran pusat dan daerah dalam Webinar Nasional Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (12/03/2026) ini diikuti oleh ratusan peserta, termasuk perwakilan dari Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan se-Indonesia, baik melalui platform Zoom maupun siaran langsung YouTube.
Dalam arahannya, Dalu Agung Darmawan mengingatkan bahwa regulasi baru ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi utama dalam menjalankan roda organisasi. Ia mengawali dengan pesan pertama, yakni pentingnya pemahaman mendalam terhadap isi peraturan.
“Saya ingin pertegas, yang pertama tolong pelajari secara mendalam terkait peraturan ini, baik rekan-rekan yang di pusat maupun di daerah karena ini terkait dengan bagaimana teman-teman di daerah berkoordinasi dengan yang di pusat,” ujarnya.
Pesan kedua yang disampaikan adalah perlunya penyesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Sekjen, pemahaman yang utuh terhadap regulasi akan membuat setiap unit kerja mampu menjalankan peran secara tepat, terarah, dan akuntabel. Hal ini menjadi kunci agar organisasi bergerak selaras dengan tujuan yang ditetapkan.
Koordinasi dan sinergi antar unit kerja menjadi pesan ketiga yang ditekankan. Dalu Agung Darmawan mengakui bahwa koordinasi kerap menjadi tantangan, bahkan di internal antarunit.
“Koordinasi ini gampang kita omongkan, tetapi susah untuk dilaksanakan, bahkan di antara satu unit kerja kadang juga susah. Melalui forum ini, saya ingin rekan-rekan sekalian memahami peraturan ini bahwa output kita adalah satu kesatuan, bukan berdiri sendiri,” tegasnya.
Ia juga menyoroti peran strategis Sekretariat Jenderal yang tidak sekadar penyedia fasilitas administratif, tetapi harus memastikan setiap perangkat yang disiapkan benar-benar mendukung kebutuhan unit pelayanan. Oleh karena itu, forum-forum koordinasi seperti webinar ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan visi dan kebutuhan organisasi.
Pesan terakhir yang disampaikan Sekjen ATR/BPN adalah agar regulasi ini dijadikan pedoman dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.
“Jadikan peraturan ini sebagai pedoman untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan,” pungkasnya mengakhiri arahan.
Webinar yang digagas sebagai langkah strategis sosialisasi ini turut dihadiri Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM, Norman Subowo, yang memberikan sambutan. Sementara itu, pemaparan substansi Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 disampaikan secara rinci oleh Kepala Biro Organisasi dan Tata Kelola Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima.
Dengan adanya regulasi anyar ini, diharapkan jajaran ATR/BPN di seluruh Indonesia, termasuk di Mamasa, dapat semakin solid dan adaptif dalam memberikan pelayanan pertanahan yang prima, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.












