Polman, SANDEQ.CO.ID – Bupati Polewali Mandar, Samsul Mahmud, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/55/2025 yang berisi imbauan mengenai perayaan malam pergantian tahun baru di wilayah Kabupaten Polewali Mandar. Surat tersebut menekankan pada rasa empati terhadap bencana alam yang terjadi di Indonesia serta upaya menjaga ketertiban masyarakat.
Empati untuk Korban Bencana
Dalam poin pertama maklumat tersebut, Pemerintah dan seluruh masyarakat Kabupaten Polewali Mandar menyampaikan rasa keprihatinan serta duka mendalam bagi warga yang terdampak musibah banjir dan tanah longsor di berbagai wilayah Indonesia. Adanya musibah yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian materiil besar ini menjadi landasan utama agar perayaan tahun baru dilakukan secara lebih terkendali.
Larangan Konvoi dan Pesta Kembang Api
Bupati Samsul Mahmud meminta agar masyarakat merayakan malam pergantian tahun secara sederhana dan khidmat. Terdapat beberapa poin pembatasan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketentraman umum, di antaranya :
- Dilarang menyalakan kembang api.
- Dilarang melakukan konvoi kendaraan.
- Menghindari pagelaran musik yang berlebihan.
Imbauan Kegiatan Keagamaan dan Refleksi
Sebagai alternatif, Pemerintah Kabupaten mengimbau warga untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermanfaat.
- Masyarakat diharapkan melaksanakan dzikir, doa, atau ibadah lainnya sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
- Ibadah dapat dilakukan di tempat ibadah maupun secara mandiri di rumah bersama keluarga.
- Momentum ini diharapkan menjadi waktu untuk refleksi dan muhasabah diri bagi pribadi, keluarga, maupun instansi guna kehidupan yang lebih baik bagi daerah di masa mendatang.
Surat edaran ini ditetapkan di Polewali pada tanggal 24 Desember 2025 dan ditujukan kepada seluruh jajaran perangkat daerah, perangkat desa/lurah, hingga seluruh lapisan masyarakat Polewali Mandar.(*)
Laporan : AMR Editor : Redaksi












