Sambut Ramadhan 1447 H, Bupati Polewali Mandar Terbitkan Edaran : Tempat Hiburan Ditutup dan Petasan Dilarang

Polman, SANDEQ.CO.ID – Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar mengambil langkah tegas untuk memastikan ketentraman dan kekhusyukan masyarakat dalam beribadah. Pada tanggal 18 Februari 2026, Bupati Polewali Mandar, Samsul Mahmud, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/7/2026.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada pimpinan forum keagamaan, jajaran camat, kepala KUA, hingga lurah dan kepala desa untuk disebarluaskan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Terdapat beberapa poin penting dan aturan tegas yang diatur dalam edaran tersebut, di antaranya :

  • Penutupan Tempat Hiburan, Seluruh kegiatan usaha seperti karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, dan sarana penunjang tempat hiburan lainnya ditutup sementara selama bulan suci Ramadhan.
  • Pengaturan Rumah Makan, Pemilik rumah makan, kafe, dan restoran diminta untuk tidak beroperasi secara terbuka dalam menyediakan makanan dan minuman pada siang hari.
  • Larangan Petasan, Setiap orang atau pemilik usaha dilarang keras membuat, mengedarkan, menjual, ataupun menyalakan petasan selama bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H untuk mencegah bahaya ledakan dan kebakaran.
  • Keamanan Aktivitas Warga, Masyarakat yang sedang menunggu waktu berbuka puasa diimbau agar tidak berada di sekitar lokasi berbahaya seperti bendungan, tambak, sungai, dan laut. Selain itu, orang tua dan tokoh masyarakat diminta untuk mengawasi remaja agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum.

Lebih lanjut, Bupati Polewali Mandar juga menyoroti pentingnya kerukunan. Umat Islam diharapkan menjalankan ibadah puasa dengan menjunjung tinggi nilai toleransi, sementara warga non-muslim diimbau untuk menjaga kerukunan dan menghindari perbuatan yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa. Para penceramah (muballigh dan khatib) juga dipesan untuk mengutamakan pesan persaudaraan (ukhuwah) dan tidak membahas hal-hal provokatif yang berpotensi menimbulkan perpecahan.

Guna memastikan seluruh aturan ini ditegakkan, para Camat, Lurah, dan Kepala Desa diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan aparat TNI dan Polri (Danramil, Kapolsek, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas). Mereka ditugaskan untuk melaksanakan operasi terpadu guna mencegah dan menindak perjudian, peredaran minuman keras ilegal, balap liar, pungutan liar, serta menindak tempat hiburan yang nekat beroperasi di bulan Ramadhan.

Para pejabat kewilayahan tersebut juga diwajibkan untuk menyampaikan edaran ini kepada masyarakat melalui masjid atau pertemuan formal dan informal di wilayah kerja masing-masing.(*)

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *