Sambangi Capil Mamuju, Ombudsman : Jika Bisa Cepat Kenapa Harus Ditunda

Mamuju, SANDEQ.CO.ID – Demi terciptanya pelayanan yang maksimal, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mamuju, Selasa, (12/7/2022).

Pasca Gempa ke-2 yang berkekuatan 5,2 SR di Kabupaten Mamuju, banyak gedung yang retak dan menyebabkan sebagian pelayanan lumpuh, namun sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 pelayanan publik harus tetap dijalankan.

Lukman Umar, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat mengatakan pentingnya memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

“Tadi di bagian pelayanan saya mendapati ada keluhan dari masyarakat yang tidak cepat dilayani dan sudah datang ke kantor Capil ini kali keduanya,” terang Lukman.

Ia juga berharap agar pelayanan kepada masyarakat lebih di maksimalkan lagi.

“Harapan saya gempa ini tidak menjadi penghalang untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, jika pembuatan KTP bisa jadi sehari kenapa harus di tunda-tunda lagi,” tutup Lukman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *