Ratusan batang Kayu tak bertuan berhasil diamankan Gakkum KLHK

Polewali, Sandeq co.id,– Ratusan Batang Kayu yang diduga kayu ilegal Logging diamankan Tim Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diwaktu yang berbeda.

Penyitaan kayu yang dilakukan Tim Gakkum tersebut berasal dari Wonomulyo pada Selasa 16 Maret 2022 lalu. Sedangkan kayu dari Kecamatan Anreapi, tepatnya di Desa Pappandangan dan Kunyi, diamankan pada Rabu 17 Maret 2022

Ratusan batang kayu tersebut, kemudian diamankan di Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Mapilli, untuk diamankan sebagai barang bukti.

Kepala Seksi Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) UPTD KPHL Mapilli, Ahmad Yani,yang ditemui didampingi Kepala KPHL Mapilli Asri membenarkan hal tersebut

Ia mengatakan, Penyitaan Kayu yang dilakukan oleh Tim Gakkum tersebut sudah lama diintai,kayu tersebut diduga hasil penebangan liar, ” jauh sebelumnya Tim Inteligen Gakkum KLHK yang melibatkan Polri dan TNI dan Dinas LHK Provinsi Sulbar. Melakukan pengintaian, Hasil dari penelusuran tersebut, mereka menemukan tumpukan kayu di tiga titik,yang diketahui bersumber dari 3 pemilik,”ujar Ahmad Yani.

Meski kayu hasil penebangan liar itu telah disita. Pihak UPTD KPHL yang memiliki fungsi sebagai penegak hukum di bidang kehutanan, belum mampu membawa kasus tersebut ke ranah hukum lantaran, tak memiliki biaya operasional.

Tak hanya itu, tim investigasi yang ditugaskan dalam membongkar kasus penebangan liar tersebut, juga belum ada. Sehingga, saat ini pihak UPTD KPHL Mapilli, masih menunggu arahan dari Gakkum KLHK, seperti apa langkah selanjutnya.

“Kami akan tetap menunggu Gakkum seperti apa langkah atau tindakan yang mereka akan lakukan. Karena kami disini, UPTD KPHL Mapilli, tetap berkordinasi seperti apa kelanjutan barang sitaan Gakkum,” Jelas Ahmad Yani saat ditemui di kantornya, Jumat 18 Maret 2022

Menurut nya,Penyitaan kayu tersebut masih dalam proses penyelidikan Gakkum KLHK. Ketika dalam proses penyelidikan ditemukan ada pelanggaran pidana, pasti akan di proses secara hukum.

“Tim Kagum ini bawahi langsung dari Kementerian jadi mereka tidak bisa di intervensi dari Kabupaten maupun Provinsi. Karena mereka profesional, dilengkapi sarana dan biaya Operasional. Mereka turun memang harus ada hasilnya,” ungkap Ahmad Yani

Diketahui Kayu yang berhasil disita Gakkum tersebut jumlahnya Sekira 200 batang lebih kayu tersebut saat ini masih ditumpuk di belakang kantor UPTD KPHL Mapilli, Madatte Kecamatan Polewali Sebagai barang bukti.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *