SANDEQ.CO.ID, Polman – Dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia ke-76, Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menggelar acara puncak yang berlangsung di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh kabupaten dan kota se-Indonesia serta pejabat tinggi negara.
Pada acara tersebut, penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM) Tahun 2023 diberikan kepada gubernur seluruh Indonesia yang berhasil meraih predikat tersebut. Penyerahan penghargaan dilakukan secara simbolis oleh Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Bapak Natalius Pigai, kepada 20 gubernur. Turut hadir dalam acara ini Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Bapak Yusril Ihza Mahendra, serta para gubernur, bupati/walikota, dan kepala bagian hukum dari seluruh Indonesia.
Selain penghargaan KKP HAM, diberikan pula sertifikat penghargaan kepada bupati/walikota yang telah berhasil meraih penghargaan Pelaksanaan Publik Berbasis HAM (P2HAM).
Penghargaan KKP HAM di Provinsi Sulawesi Barat
Penyerahan penghargaan KKP HAM Tahun 2023 untuk Provinsi Sulawesi Barat dilakukan secara khusus pada Senin, 24 Maret 2025, bertempat di Ruang Andi Depu Lantai 3 Kantor Gubernur Sulawesi Barat. Sertifikat penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Barat kepada para bupati yang berhasil meraih predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2023.
Pada tahun ini, lima dari enam kabupaten di Sulawesi Barat berhasil mendapatkan predikat sebagai Kabupaten/Kota Peduli HAM, sementara Kabupaten Mamasa gagal meraih penghargaan tersebut. Kabupaten Polewali Mandar berhasil mendapatkan nilai terbaik dalam penilaian KKP HAM yang dilakukan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia dengan melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Puskesmas (PKM). Kepala Bagian Hukum Kabupaten Polewali Mandar, Syukri, SH, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian ini.
“Alhamdulillah, Polman berhasil meraih penghargaan sertifikat KKP HAM dari Kementerian Hak Asasi Manusia berkat kerja sama dan komitmen berbagai OPD dan PKM dalam memberikan pelayanan yang berstandar HAM,” ujar Syukri, Selasa, 25 Maret 2025.
Proses dan Kriteria Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM
Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM dilaksanakan guna mewujudkan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM). Tujuan penilaian ini merujuk pada Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM.
Menurut Pasal 4 Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021, penilaian daerah kabupaten/kota Peduli HAM dilakukan berdasarkan data yang meliputi:
- Formulir indikator Kabupaten/Kota Peduli HAM.
- Data dukung yang menunjukkan capaian implementasi HAM di daerah tersebut pada tahun sebelumnya.
Penilaian KKP HAM mengacu pada aspek hak asasi manusia yang terdiri dari:
1. Hak Sipil dan Politik:
- Hak atas bantuan hukum
- Hak atas informasi
- Hak turut serta dalam pemerintahan
- Hak atas keberagaman dan pluralisme
- Hak atas kependudukan
2. Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya:
- Hak atas kesehatan
- Hak atas pendidikan
- Hak atas pekerjaan
- Hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas perumahan yang layak
- Hak perempuan dan anak
Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan komitmen dalam melaksanakan kebijakan berbasis HAM, sehingga kesejahteraan dan keadilan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.(AMR)