PTSL Masuki Kelurahan Minake, Kantah Mamasa Beri Pemahaman Utuh Soal Hak dan Kewajiban Warga

Berita10 Dilihat

Mamasa, SANDEQ.CO.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengejar target program strategis nasional. Rabu (11/2/2026), jajaran Kantah Mamasa menggelar penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 di Kelurahan Minake, Kecamatan Tanduk Kalua.

Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat, mulai dari alur pelaksanaan di tingkat lapangan, hak dan kewajiban sebagai pemohon, hingga dokumen apa saja yang wajib disiapkan agar proses sertifikasi tanah berjalan mulus tanpa hambatan administratif.

Penyuluhan di Minake menjadi bagian dari gelombang awal percepatan PTSL di wilayah timur Mamasa. Dalam kesempatan tersebut, tim dari Kantah memaparkan secara rinci tahapan yang akan dilalui warga: dari pendaftaran di tingkat kelurahan, pengukuran bidang tanah oleh satgas fisik, verifikasi data yuridis, hingga penerbitan sertifikat hak atas tanah .

“Kami ingin masyarakat tidak sekadar mendaftar, tetapi paham betul prosesnya. Bahwa ada hak yang mereka peroleh, ada pula kewajiban yang harus dipenuhi,” ujar salah satu petugas penyuluh di hadapan puluhan warga yang tampak antusias.

Sesuai ketentuan yang berlaku, warga pemohon PTSL diimbau menyiapkan sejumlah dokumen dasar: fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, bukti kepemilikan tanah lama (seperti girik, letter C, atau akta jual beli), serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun berjalan . Selain itu, pemasangan patok batas dan materai juga menjadi komponen biaya yang ditanggung masyarakat secara kolektif di tingkat kelurahan .

Kelurahan Minake bukan wilayah yang bekerja sendiri. Hanya sepekan sebelumnya, Kantah Mamasa telah menggelar apel rutin yang menekankan pentingnya sinergi dalam merealisasikan target PTSL 2026 . Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Nur Riyana Putri, dalam berbagai kesempatan terus mengingatkan bahwa keberhasilan program ini bukan sekadar soal angka, melainkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Warga Minake pun menyambut baik langkah proaktif ini. Seorang peserta mengaku selama ini hanya mengetahui sertifikat tanah secara samar, tetapi baru kini memahami prosedur lengkap beserta konsekuensi hukum jika tak segera mendaftar.

Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan tak ada lagi warga yang ragu atau salah langkah. Proses administrasi yang sempat dianggap rumit kini coba diurai satu per satu dari meja kelurahan hingga terbitnya sertifikat di tangan pemilik sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *