PTKP HMI Polman Dorong Inspektorat Publikasi 40 Nama Cakades Bebas Temuan

Berita28 Dilihat

Polman, sandeq.co.id – Pengurus PTKP HMI Polman Yusril mendorong Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar untuk membuka kepada publik daftar nama calon kepala desa (cakades) yang telah memperoleh Surat Keterangan Bebas Temuan sebagai bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan mengawal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026.

Dorongan tersebut disampaikan PTKP HMI Polman menanggapi konferensi pers Inspektorat yang disampaikan Aliwardi. Dalam keterangannya, Aliwardi menyebut terdapat 10 cakades petahana yang tidak menolak berkas untuk proses penerbitan surat keterangan bebas temuan, sementara 40 cakades telah mendapatkan surat keterangan bebas temuan.

Atas informasi tersebut, Yusril PTKP HMI Polman menilai masyarakat perlu mendapatkan informasi yang lebih terbuka mengenai siapa saja cakades yang telah dinyatakan memperoleh surat keterangan bebas temuan.

Menurut Yusril, publikasi nama-nama tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui rekam administrasi calon kepala desa, sekaligus menjadi bagian dari kontrol sosial dalam memastikan proses Pilkades 2026 berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika Inspektorat telah menyampaikan bahwa terdapat 40 cakades yang mendapatkan surat keterangan bebas temuan, maka kami mendorong agar nama-nama tersebut dipublikasikan secara terbuka. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan proses dan persyaratan calon kepala desa,” ujar Yusril.

Yusril menegaskan bahwa publikasi tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi atau mendiskreditkan calon tertentu. Sebaliknya, keterbukaan informasi diharapkan dapat mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawal proses demokrasi di tingkat desa.

Selain itu, Yusril meminta Inspektorat memastikan proses pemeriksaan terhadap seluruh cakades dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan standar serta ketentuan yang sama.

“Transparansi menjadi penting agar tidak ada kesan tebang pilih dalam proses pemeriksaan. Dengan membuka informasi secara proporsional dan sesuai aturan, masyarakat dapat ikut mengawal suksesnya Pilkades 2026,” tegasnya.

Yusril berharap Inspektorat dapat merespons dorongan tersebut dengan memberikan informasi yang dapat diakses masyarakat, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi dan perlindungan data.

Bagi Yusril, keterbukaan informasi merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan Pilkades 2026 berlangsung secara jujur, transparan, demokratis, dan berintegritas, serta mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *