Polres Polman Ungkap 326,27 Gram sabu,19 pelaku diamankan 4 diantara nya dari Sulsel

Polewali,Sandeq.co.id,– Kepolisian Reserse Narkoba ( Satreskoba) Polres Polman berhasil mengungkap Pelaku penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum polres Polman,

Dalam Pres Realis yang di sampaikan oleh Kapolres Polman AKBP, Agung Budi leksono menyampaikan bahwa Petugas telah mengamankan pelaku Penyalahgunaan Narkoba sebanyak 19 tersangka dari berbagai wilayah di kabupaten Polman Sulbar dan sulsel dengan barang bukti sebesar 326,27 Gram,

Kapolres Polman AKBP Agung Budi leksono menjelaskan pengungkapan Kasus narkoba ini berawal dari Adanya LP Penyalahgunaan Narkoba diwilayah hukum Polres Polman di tanggal 3 Januari 2022 petugas langsung melakukan penyelidikan di wilayah Wonomulyo dan hasil nya petugas mengamankan 3 orang pelaku dilain tempat yakni saudara S,DK,dan DP,

selanjutnya dari keterangan tersangka tersebut dikembangkan di Kecamatan Matakali tepatnya di Desa Indo Makkombong ditanggal 5 Januari petugas kembali mengamankan tersangka lainnya yakni AR,AM,S,dan AG, setelah itu hasil pengembangan nya di hari yang sama petugas juga mengamankan 4 orang pelaku yakni Bi,Ir,Sa dan Su,di desa yang sama.

Tidak sampai di situ petugas terus melakukan pendalaman dan kembali ke daerah Makkombong dan disitu ditemukan MA dan Ga yang juga warga Sulsel dari Kabupaten Pinrang,dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti 5 Pipet sabu dengan berat 072, Gram.jelas AKPB,Agung Budi leksono 11 Januari 2022.

Selanjutnya kata dia pengembangan terus dilakukan di tanggal 8 Januari 2022 petugas menuju kedesa Mapilli dan petugas berhasil mengamankan pelaku Narkoba yakni R,A, dan S dari tangan pelaku,petugas menyita barang bukti sabu seberat 150 Gram.ungkapnya

Lanjut nya,Dari keterangan tersangka petugas terus melakukan pengembangan hingga menuju kedaerah Sulsel, tepatnya di kabupaten Wajo pada saat dikembangkan petugas pun menemukan seorang pengedar dan Pemakai di tempat itu yakni AD,dan FR yang merupakan Warga Sulsel berasal dari Wajo dan Pare pare dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa 7 sachet berisikan sabu dengan berat 2,08 Gram dan 8 bungkus kecil berisi sabu dengan berat 326,7 Gram .

Menurut AKBP, Agung pengungkapan ini merupakan Kasus narkoba yang besar diawal tahun 2022 kita berharap para pelaku semuanya dapat ditangkap agar generasi kita di masa depan terhindar dari pengaruh barang haram itu.untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 112 ayat 1 UUD no 35 tahun 2009 dan pasal 114 ayat 1 dan 2 dengan Ancaman Minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Dalam pria rilis itu turut disaksikan oleh komandan kodim 1402 Polman Letkol Czi Masni Etha Yanurianedhi dan kasat Narkoba serta Para Anggota Resnarkoba lainnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *