Polres Polman Selidiki Dugaan Tambang Ilegal di Kelurahan Darma, Penanggung Jawab Diduga Mangkir dari Panggilan

Berita45 Dilihat

SANDEQ.CO.ID , Polewali Mandar – Dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kelurahan Darma, Kabupaten Polewali Mandar, tengah dalam proses penyelidikan oleh Polres Polewali Mandar. Penyelidikan resmi dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/225/VI/RES.1.13/2026/Reskrim tertanggal 2 Juni 2026.

Informasi yang dihimpun menyebutkan aktivitas pertambangan tersebut diduga berada di bawah tanggung jawab seseorang berinisial OSC. Namun, ketika dipanggil oleh penyelidik Polres Polewali Mandar untuk dimintai keterangan sebagai saksi, yang bersangkutan dilaporkan tidak memenuhi panggilan atau mangkir dari pemeriksaan.

Kasus ini turut menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat dan aktivis. Lokasi tambang yang diduga ilegal ini disebut hanya berjarak sekitar 4 kilometer atau sekitar 7 menit perjalanan dari Markas Polres Polewali Mandar . Selain itu, aktivitas tersebut diduga kuat telah merambah kawasan hutan kota yang penetapannya diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) .

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Polewali Mandar telah melakukan peninjauan ke lokasi. Meski tidak menemukan aktivitas penambangan saat kunjungan, petugas menemukan satu unit alat berat jenis excavator berwarna kuning di area tersebut . Hingga saat ini, status kepemilikan lahan dan legalitas aktivitas penambangan masih dalam proses penelusuran oleh instansi terkait .

 

Laporan.    :  Anshar
Editor.    :  Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *