Polres Polman Mulai Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Milik H.B 

Berita49 Dilihat

Polewali Mandar, sandeq.co.id – Kepolisian Resor Polewali Mandar mulai melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar yang disinyalir milik mantan birokrasi yang kini menjadi pengusaha berinisial H.B.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polres Polewali Mandar tertanggal 12 Agustus 2026.

Penyelidikan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana aktivitas pertambangan ilegal, yakni kegiatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, maupun penjualan mineral dan/atau batubara yang diduga tidak berasal dari pemegang izin yang sah.

Penyelidikan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam SP2HP itu, pihak kepolisian juga menyatakan akan mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan aktivitas tersebut.

Wakil Ketua LGAP Saddat menyambut baik langkah tersebut dan berharap penyelidikan dilakukan secara objektif, transparan, serta menyeluruh.

“Yang paling penting adalah memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki dasar perizinan yang sah atau tidak. Jika ditemukan pelanggaran, kami berharap proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Saddat juga mengigatkan Polres Polman agar menyita alat berat yang digunakan terlapor dan memasangi garis polisi area tambang tersebut dan material yang telah dijual agar tidak mengaburkan alat bukti dan barang bukti selama proses penyelidikan.

Melalui pesan Whatsapp H.B saat dimintai tanggapan dan klarifikasinya tidak merespon hingga berita ini di terbitkan.

Laporan :  Anshar
Editor  :  Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *