Perlindungan Warisan Masyarakat Adat Kabupaten Buton Diperkuat melalui Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat

Berita54 Dilihat

Buton, SANDEQ.CO.ID – Kabupaten Buton, yang dikenal memiliki sejarah panjang sebagai wilayah dengan masyarakat hukum adat yang masih lestari, kini mendapatkan penguatan perlindungan hak atas tanah ulayat. Langkah ini diinisiasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai upaya menjaga kelestarian masyarakat adat agar tidak tergerus oleh waktu dan dinamika pembangunan.

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menegaskan komitmen negara dalam mengakui dan melindungi eksistensi masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya. Hal ini disampaikannya dalam acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Kabupaten Buton, Kamis (02/07/2026).

“Sepanjang masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya masih ada, negara mengakui, menghormati, dan melindunginya. Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kita ingin memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi,” ujar Slameto Dwi Martono di hadapan para peserta.

Menurut Slameto, kuatnya sejarah adat di Kabupaten Buton menjadi modal penting dalam pelaksanaan program ini. Namun, sebelum dilakukan pendaftaran, terdapat tahapan krusial yang harus dilalui, yaitu memastikan bahwa masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih eksis dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jika masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih memenuhi persyaratan, pengadministrasian dan pendaftaran menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat. Karena itu, identifikasi harus dilakukan secara cermat agar hak masyarakat adat benar-benar terlindungi,” jelasnya.

Slameto Dwi Martono juga menjelaskan bahwa Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan fleksibilitas bagi masyarakat hukum adat. Mereka memiliki pilihan untuk melakukan pengadministrasian hingga penerbitan daftar tanah ulayat, atau melanjutkannya sampai penerbitan sertipikat hak atas tanah. Pilihan ini diberikan sesuai kesepakatan masyarakat hukum adat, sehingga tidak ada kewajiban untuk langsung melakukan sertipikasi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemberian Hak Pengelolaan atas tanah ulayat bukan berarti negara mengambil alih tanah masyarakat. Sebaliknya, hak tersebut berfungsi sebagai instrumen perlindungan agar tanah ulayat tidak mudah dialihkan atau diperjualbelikan. Selain itu, hal ini juga membuka peluang pemanfaatan tanah secara produktif, tentunya sesuai dengan kesepakatan masyarakat adat dan ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi ini diikuti dengan antusias oleh perwakilan masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton. Mereka aktif bertanya dan berdiskusi dalam upaya mempertahankan eksistensi tanah ulayatnya. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri, yang turut memberikan materi terkait kebijakan dan sinkronisasi program perlindungan masyarakat adat.

Sebagai simbol sinergi dan komitmen bersama, acara ditutup dengan pertukaran plakat antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton. Langkah ini menandai awal baru dalam upaya kolektif melindungi warisan leluhur dan hak-hak masyarakat adat di Bumi Wolio.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *