Perkuat Pengamanan Aset, Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Sinergi Pulihkan Hak Korban & Kerugian Negara

Berita12 Dilihat

Jakarta, SANDEQ.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi memperkuat sinergi dalam pengamanan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa maupun perkara hukum. Langkah ini bertujuan memulihkan hak korban serta mengembalikan kerugian negara secara lebih efektif.

Penguatan kerja sama tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) Kementerian ATR/BPN dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI. Acara berlangsung di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Rabu (10/6/2026).

Direktur Jenderal PSKP, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan bahwa perjanjian ini sangat krusial dalam memastikan kehadiran negara pada tata kelola pemulihan aset.

“Mudah-mudahan kerja sama ini memberikan manfaat sehingga kontribusinya kepada negara dapat semakin maksimal,” ujarnya.

Ruang lingkup kerja sama meliputi penguatan pertukaran data dan informasi, dukungan identifikasi, pelacakan, pengamanan, serta pemulihan aset di bidang pertanahan. Selain itu, kedua lembaga juga akan meningkatkan koordinasi dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang memiliki aspek pidana, perdata, maupun tata usaha negara, termasuk upaya penyelamatan aset negara dan pemberantasan mafia tanah.

Iljas Tedjo Prijono mengakui bahwa masih banyak tantangan dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban.

“Begitu hakim menyatakan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada korban, maka dengan sendirinya itu menjadi bukti peralihan. Ini bisa menjadi temuan hukum yang menjadi rujukan masyarakat mencari keadilan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menilai kompleksitas sengketa pertanahan membutuhkan penanganan terintegrasi.

“Banyak sengketa tanah dan banyak instrumen tanah yang dijadikan alat untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Kolaborasi menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” tegasnya.

Penandatanganan PKS ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat pimpinan tinggi pratama serta staf dari kedua instansi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *