Polman, SANDEQ.CO.ID – Dalam upaya menciptakan iklim birokrasi yang berani berinovasi dan terukur secara hukum, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Kabupaten Polewali Mandar, DR. Aco Musaddad HM, M.Ag., M.Si, menyampaikan urgensi pembentukan sistem pendampingan hukum formal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Usulan ini disampaikan pada Diskusi GWA SIPAMANDAQ yang beranggotakan Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan Para Pejabat Eselon II dan Kepala Bagian Lingkup Pemerintah Polewali Mandar. Pada Jum’at (16/1/2026), Dan akan ditindaklanjuti dalam bentuk surat resmi, sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran para ASN terhadap risiko hukum (kriminalisasi kebijakan) saat mengeksekusi program pembangunan.
Menjawab Stagnasi Birokrasi
Menurut DR. Aco Musaddad, ketakutan akan jeratan hukum seringkali menjadi “rem” yang menghambat serapan anggaran dan memperlambat pengambilan keputusan strategis.
“Tanpa pendampingan hukum yang kuat, ASN merasa ‘berjuang sendiri’ saat menghadapi persoalan administrasi yang berujung pada masalah hukum. Hal ini berdampak langsung pada penurunan loyalitas dan kinerja organisasi pemerintahan,” ujar DR. Aco, Senin, (19/01/2026).
Amanat Regulasi dan Perlindungan Hak
Dasar hukum usulan ini merujuk pada Pasal 92 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mewajibkan Pemerintah Daerah memberikan perlindungan bantuan hukum bagi aparatur yang menghadapi masalah terkait pelaksanaan tugasnya.
Dalam analisisnya, DR. Aco menekankan tiga dimensi penting :
- Kepastian Hukum, Memastikan tindakan ASN diuji berdasarkan standar administrasi publik.
- Psikologi Birokrasi, Meningkatkan kepercayaan diri ASN untuk berinovasi tanpa rasa takut yang berlebihan.
- Mitigasi Politik, Mencegah politisasi kasus administratif yang dapat mengganggu stabilitas kepemimpinan daerah.
LKBH KORPRI : Bukan Melindungi Korupsi
Penekanan utama dalam usulan ini adalah bahwa lembaga yang diusulkan—Lembaga Konsultasi Bantuan dan Hukum (LKBH) KORPRI—bukanlah alat untuk melindungi pelaku tindak pidana murni atau korupsi yang disengaja.
“Perlindungan ini adalah bentuk kompensasi atas risiko jabatan. Kita melindungi hak-hak administratif ASN yang sudah bekerja sesuai prosedur namun tetap terkena dampak hukum. Kita butuh sistem yang proaktif, bukan reaktif,” tegasnya.
Rekomendasi Langkah Strategis
Guna mewujudkan sistem perlindungan tersebut, Staf Ahli merekomendasikan empat langkah nyata kepada Bupati Polewali Mandar :
- Penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum bagi ASN.
- Kerja Sama (MoU) dengan praktisi hukum atau advokat profesional sebagai konsultan tetap.
- Alokasi Anggaran APBD khusus untuk bantuan hukum bagi kasus-kasus non-pidana murni.
- Edukasi Preventif secara masif kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meminimalisir kesalahan prosedur sejak dini.
Langkah ini diharapkan dapat melahirkan pemerintahan Kabupaten Polewali Mandar yang lebih bersih, berwibawa, dan memiliki kepastian hukum dalam melayani masyarakat.(*)
Editor : Redaksi






