Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf, Kantor Pertanahan Mamasa Ukur Tanah Masjid di Salumokanan

Berita17 Dilihat

Mamasa, SANDEQ.CO.ID – Panitia Pemeriksa Tanah A bersama Petugas Ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa dan jajaran KUA Kecamatan Mambi melaksanakan kegiatan pengukuran serta pemeriksaan tanah wakaf di Desa Salumokanan, Kamis (9/7/2026). Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf untuk rumah ibadah, khususnya masjid, di wilayah Kabupaten Mamasa.

Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Ajeng Annisa Fausia, S.Tr, yang turun langsung ke lokasi, menyatakan bahwa koordinasi dengan Kepala KUA Kecamatan Mambi menjadi kunci dalam pendataan dan percepatan penerbitan sertipikat.

“Kami sinergikan data dari KUA dengan hasil pengukuran di lapangan agar proses administrasi berjalan cepat dan tepat sasaran. Ini adalah komitmen kami memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa di kemudian hari,” ujarnya.

Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 30 rumah ibadah berupa masjid di Kabupaten Mamasa yang baru memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) tanpa dilengkapi sertipikat hak atas tanah. Jumlah itu diperkirakan masih bertambah seiring dengan pemutakhiran data dari Kementerian Agama Kabupaten Mamasa. Kondisi ini mendorong Kantor Pertanahan setempat menjadikan program sertipikasi tanah wakaf sebagai prioritas, guna menjamin perlindungan hukum yang utuh atas aset-aset keagamaan.

Sertipikat tanah wakaf tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf bagi generasi mendatang. Dengan dokumen hak yang sah, pengelolaan masjid, musala, maupun pondok pesantren dapat lebih tertib dan terhindar dari klaim pihak lain.

Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa mengimbau kepada masyarakat, nazir, serta para pengurus rumah ibadah yang tanah wakafnya belum bersertipikat agar segera melengkapi dokumen administrasi dan mengajukan pendaftaran ke Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa.

“Kami siap memfasilitasi dan mendampingi prosesnya. Jangan tunggu muncul masalah, lebih baik kita selesaikan sejak dini,” tambah Ajeng.

Dengan adanya percepatan ini, diharapkan seluruh aset wakaf di Mamasa dapat terdaftar secara resmi, sehingga manfaatnya bagi umat terus berlanjut dan terlindungi secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *