Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik

Berita16 Dilihat

Jakarta, SANDEQ.CO.ID – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa peralihan arsip pertanahan ke bentuk elektronik merupakan sebuah keniscayaan yang tidak dapat dihindari di tengah derasnya transformasi digital.

Pernyataan tersebut disampaikan Dalu Agung Darmawan dalam Webinar Kearsipan ATR/BPN Tahun 2026 yang mengusung tema “Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Arsip Elektronik yang Akuntabel”. Kegiatan berlangsung secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Rabu (6/5/2026).

“Keterbatasan ruang penyimpanan arsip fisik, risiko kerusakan, serta kebutuhan akses yang cepat dan efisien menjadikan peralihan menuju arsip elektronik sebagai sebuah keniscayaan yang memang harus kita kelola dengan baik,” ujar Dalu Agung Darmawan di hadapan para peserta yang hadir.

Sekjen ATR/BPN itu menjelaskan bahwa arsip memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, arsip bukan sekadar dokumen lama yang tersimpan rapi.

“Karena arsip ini bukan sekadar dokumen lama, tetapi di negara ini arsip akan menjadi alat bukti untuk mengambil keputusan, untuk penyelesaian masalah, dan termasuk juga untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan,” tegasnya.

Dalam praktik tata kelola pemerintahan, arsip kerap menjadi rujukan utama dalam penyusunan kebijakan. Dalu Agung Darmawan mencontohkan bahwa setiap pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan selalu melihat arsip-arsip lama serta peraturan-peraturan terdahulu.

Namun demikian, transformasi digital di bidang kearsipan juga menghadirkan tantangan tersendiri. Sekjen ATR/BPN mengingatkan bahwa keabsahan dan kekuatan pembuktian arsip elektronik dalam proses hukum menjadi isu krusial yang harus diantisipasi.

“Oleh karena itu, pengelolaan arsip elektronik harus dilakukan secara cermat, memenuhi prinsip autentik, utuh, terpercaya, dan dapat digunakan sebagai alat pembuktian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mego Pinandito, yang hadir sebagai narasumber dalam webinar tersebut menekankan pentingnya penguatan kompetensi sumber daya manusia dalam pengelolaan arsip digital.

“Kalau kita betul-betul mengelola arsip dengan baik, maka akan ada kepastian hukum yang jelas sebagai bukti. Ada transparansi, dan bukti kita sudah melaksanakan tugas-tugas itu dengan baik,” ujar Mego Pinandito.

Dalam kesempatan tersebut, Kementerian ATR/BPN juga memberikan penghargaan kepada satuan kerja terbaik, baik dari pusat maupun daerah, sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi. Selain itu, diserahkan pula arsip statis kepada ANRI sebagai upaya pelestarian memori kolektif bangsa.

Arsip yang diserahkan dinilai memiliki nilai guna tinggi, tidak hanya sebagai referensi sejarah tetapi juga untuk penguatan tata kelola pemerintahan berbasis data.

“Ini menjadi bukti komitmen kementerian dalam menjaga warisan informasi bangsa. ANRI akan terus melestarikan dan menyimpan arsip tersebut sebagai memori kolektif,” kata Mego Pinandito.

Webinar ini dihadiri oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan ANRI, para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, serta diikuti seluruh jajaran pengelola kearsipan di seluruh Indonesia, baik di Kantor Wilayah maupun Kantor Pertanahan, secara luring dan daring.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *