Pengusaha Kayu Polman,keluhkan pengurusan izin yang belum tuntas

Polewali,Sandeq.co.id,– Pengurusan Perizinan Pengusaha kayu di Polman yang sampai saat ini belum ada kejelasan kepengurusan nya di KPHL Mapilli dikeluhkan oleh para pengusaha Kayu,hal itu membuat mereka tak berdaya ketika Tim Gakkum dari Kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) turun melakukan peninjauan lantaran izin mereka belum keluar,

Salah satu pengusaha kayu yang enggan di disebut namanya menuturkan bahwa hingga saat ini sudah hampir setahun izin yang di urus oleh KPHL Mapilli Belum ada kejelasan apakah sudah terbit atau masih dalam pengurusan.

” kami Masih merasa was-was kalau Gakkum Turun dilapangan karena kalau datang pasti kayu kami disita dan ditahan, apalagi ada penyampaian dari pihak KPH Mapilli kalau Gakkum datang stop kan dulu kegiatan, sehingga kami pertanyakan mana itu izin yang diurus apalagi kami sudah menyetor biaya administrasi sampai Rp 10 juta dan itu kami ada 15 orang,namun sampai saat ini izin yang dimaksud belum di tau kejelasannya,”Ujar salah satu pengusaha Kayu

Di konfirmasi terpisah,Kepala Seksi Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) UPTD KPHL Mapilli, Ahmad Yani, mengakui bahwa memang ada izin para pengusaha Kayu di Polman yang sementara masih dalam pengurusan namun hingga saat ini belum tuntas Lantaran terkendala dengan aturan yang baru dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan ( KLHK).

“ada memang sementara ini di urus Izin pengusaha Kayu yakni izin Pemegang Hak atas Tanah ( PHAT) dan mereka sudah membayar biaya administrasi dan itu baru 9 orang dan jumlahnya baru sekitar Rp 65 juta namun itu digunakan untuk biaya operasional Tim dalam melakukan Krusing kelokasi dengan menandai Pohon yang akan diberikan Barcod,kendalanya kemarin karena aturan baru berubah karena harus terkoneksi ke pusat yakni harus menggunakan Barcod begitu penyampaian dari Balai Pemanfaatan hutan Produksi ( BPHP) Makassar,,nah! ini yang bikin lama karena harus bekerja dua kali apalagi Pengurusanya itu tahun lalu dalam perjalanannya langsung berubah aturan,beda nomor P.7/ Menhut- II/ 2009 masih manual, jelas Ahmad Yani.Kamis 24 Maret 2022

Ia pun menyampaikan, Dalam Dekat nanti akan memanggil pihak pengusaha untuk menyampaikan apakah biaya pengurusan yang sudah disetor tahun lalu mau dilanjutkan atau dananya diminta dikembalikan terserah mereka, karna langsung berubah aturan izin nya diharuskan Ada Barcode di tempel pohon semua ini berdasarkan P./ 48 Menhut- tahun 2017 tentang Perizinan yang harus terkoneksi dengan sistem yang ada di Pusat,Tambahnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *