Pendaftar Direktur PDAM Wai Tipalayo dicurigai Pengurus Parpol dan Caleg 2024 : BADKO HMI SULAWESI BARAT minta Pansel Direktur PDAM Wai Tipalayo Hati-hati

Berita64 Dilihat

Polman, SANDEQ.CO.ID – Seleksi Direktur PDAM Wai Tipalayo sedang bergulir, dapat dilihat melalui laman resmi Kabupaten Polewali Mandar tahapan-tahapan seleksi mulai Pendaftaran 8-27 Juli, Pengumuman seleksi administrasi 31 Juli, Masa sanggah 31 Juli – 4 Agustus, Ujian kelayakan dan kepatuhan (UKK) 5-7 Agustus, hasil UKK 11 Agustus, Wawancara Akhir (menyesuaikan).

Dari tahapan-tahapan diatas baru tahapan pendaftaran online dan pengumuman adminstrasi, dari 7 calon yang mendaftar hanya 6 yang lolos seleksi administrasi yakni;

Ayyub. SP : Lulus

Lukman Hakim : Lulus

Muh. Fadli. M : Lulus

Muhammad Zakir Akbar : Tidak Lulus

Syamsu Alam : Lulus

TAHIRUDDIN : Lulus

Usman : Lulus

Menurut Badko HMI Sulawesi Barat dari nama-nama yang mendatar diatas terdapat beberapa nama yang diduga mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif tahun 2024 kemarin,

“Kami melihat ada nama nama yang terdaftar di Sipol KPU sebagai pengurus partai politik dan sempat mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif”

Dalam ketentuan Permendagri nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggta dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi badan usaha milik daerah, melarang calon peserta terdaftar sebagai pengurus partai politik

“Panitia Seleksi direktur PDAM Wai Tipalayo harusnya berpedoman pada PP nomor 54 tahun 2017 dan Permendagri nomor 37 tahun 2018, yang mana dalam aturan diatas jelas mensyaratkan agar pendaftar harus memiliki kompetensi mengelola perusahaan dan tidak terdaftar sebagai pengurus partai politik sebagaimana Pasal 35 Permendagri” Menurut Aco Andi Ketua Bidang Hukum Badko HMI Sulawesi Barat

Bunyi Pasal 35 Permendagri nomor 37 tahun 2018 adalah Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan;
e. memiliki pengetahuan yang memadai dibidang usaha perusahaan;
f. berijazah: paling rendah S-1 (strata satu);
g. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di
bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
j. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
k. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
l. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/ atau calon anggota legislatif.

Badko HMI Sulawesi Barat mempertanyakan proses checking Panitia seleksi PDAM Wai Tipalayo dalam menetapkan peserta yang lulus administrasi

“Dasar hukumnya jelas sesuai Pasal 35 Permendagri nomor 37 tahun 2018, misalkan poin (i) yakni tidak sedang menjadi pengurus parpol nah apakah Pansel ini sudah crosscheck ke KPU berdasarkan NIK KTP nya, contoh lain misal pada poin (g) memiliki pengalaman kerja menejerial perusahaan, apakah Pansel melihat SK nya tidak dia pernah duduki jabatan manajerial di perusahaan tersebut dan apakah Perusahaan tersebut terdaftar atau berbadan hukum, ini menjadi pertanyaan semua ke Pansel” Ungkap Aco Andi Ketua Bidang Hukum Badko HMI Sulawesi Barat.

Badko HMI Sulawesi Barat Meminta seluruh pihak patuh terhadap Undang-Undang

“Kami kemarin sempat menghubungi salah satu nama Pansel yang tercantum di flyer untuk meminta Juknis/petunjuk teknis resmi dari Panitia tetapi tidak diberikan makanya kami meminta seluruh pihak ikut mempertanyakan sekaligus mengawasi proses seleksi ini, terutama pada DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Gubernur Sulawesi Barat dan Kemendagri untuk meminta Pansel membuka dasar penetapan lolosnya beberapa nama calon yang diduga calon Legislatif 2024 skaligus pengurus partai Politik”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *