Pemohon Kehilangan Sertipikat Tanah Jalani Sumpah di Kantor Pertanahan Mamasa

Berita43 Dilihat

Mamasa, SANDEQ.CO.ID – Seorang pemohon yang kehilangan sertipikat tanah resmi menjalani sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa, Rabu (20/5/2026). Proses sumpah ini merupakan bagian dari prosedur penerbitan sertipikat pengganti akibat dokumen yang hilang. (Rabu, 20/5/26)

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa, Sukirman menjelaskan bahwa sumpah tersebut bertujuan untuk memastikan sertipikat yang dilaporkan hilang benar-benar tidak lagi dikuasai oleh pemohon.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada unsur kesengajaan menyembunyikan atau mengalihkan sertipikat asli. Sumpah ini menjadi pintu utama bagi kami untuk mencegah terjadinya klaim ganda atau penyalahgunaan dokumen di kemudian hari,” ujarnya.

Dalam sumpah yang disaksikan oleh petugas administrasi pertanahan, pemohon menyatakan dengan sungguh-sungguh bahwa sertipikat miliknya hilang dan tidak sedang dalam sengketa, jaminan utang, atau dikuasakan kepada pihak lain. Proses ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi kantor pertanahan untuk menerbitkan sertipikat pengganti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain sebagai syarat administratif, sumpah ini juga menegaskan tanggung jawab penuh pemohon atas kebenaran informasi yang disampaikan. Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa keterangan yang diberikan tidak benar, pemohon siap menanggung konsekuensi hukum, termasuk kemungkinan tuntutan pidana karena sumpah palsu.

Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa mengimbau masyarakat yang mengalami kehilangan sertipikat tanah untuk segera melapor dan mengikuti prosedur resmi, termasuk sumpah di hadapan pejabat yang berwenang. Langkah ini penting untuk melindungi hak kepemilikan tanah dari potensi klaim ilegal.

Setelah proses sumpah selesai, kantor pertanahan akan melakukan verifikasi data dan pengumuman selama jangka waktu tertentu sebelum menerbitkan sertipikat pengganti. Pemohon diharapkan dapat memantau jadwal penerbitan di kantor setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *