Pemkab Polman Audiensi dengan BPKH Wilayah VII Makassar Bahas Penggunaan Kawasan Hutan untuk Jalan Publik

Makassar, SANDEQ.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar (Polman) melakukan audiensi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar, Jum’at, 10 Oktober 2025. Pertemuan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti instruksi Bupati Polewali Mandar guna melakukan koordinasi dan konsultasi terkait pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur jalan publik yang mendesak.

Pertemuan yang berlangsung di kantor BPKH Wilayah VII Makassar ini dihadiri langsung oleh Kepala BPKH, Dr. Manifas Zubayr, S.Hut., M.Si, didampingi oleh Kepala Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan, Karman, S.Hut., MPWP, beserta sejumlah staf. Sementara dari Pemerintah Daerah (Pemda) Polman, hadir Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR), Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kadis LHK), serta staf teknis dari kedua dinas tersebut. Turut hadir dalam pertemuan ini perwakilan Aliansi Masyarakat Alu yang terdiri dari A. Agung, Kadi, Sumarlin, dan Sulkifli.

Poin Penting Hasil Audiensi

Dalam audiensi tersebut, BPKH Wilayah VII Makassar memaparkan sejumlah ketentuan utama terkait penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan publik :

  1. Kewenangan Pemberian Izin : Pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan publik wajib memperoleh izin atau persetujuan. Kewenangan pemberian izin berada pada Menteri Kehutanan RI jika luas areanya mencapai 5 hektare ke atas, dan pada Gubernur jika luas areanya di bawah 5 hektare.
  2. Dasar Regulasi : Pengajuan izin dapat dilakukan setelah semua persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan terpenuhi.
  3. Harapan Pemda : Pemerintah Daerah Polman menyampaikan harapannya untuk dapat segera menangani jalan yang berada di dalam kawasan hutan. Penanganan ini dinilai mendesak dan sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya untuk menjamin akses layanan kesehatan. Pemda berharap dapat melakukan penanganan sambil menyiapkan kelengkapan dokumen persyaratan izin.
  4. Teguran dan Opsi dari BPKH : Kepala BPKH, Dr. Manifas Zubayr, menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas penggunaan kawasan hutan tanpa izin, termasuk penanganan jalan, dilarang keras dan dapat dikenai sanksi pidana. Beliau menyarankan beberapa opsi yang dapat ditempuh Pemda, yaitu :
  • Mengusulkan pelepasan kawasan hutan melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi atau Kabupaten yang diajukan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan persetujuan.
  • Mengajukan permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan kepada Gubernur (luas <5 ha) atau Menteri Kehutanan (luas ≥5 ha) setelah dokumen seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan penetapan batas kawasan diselesaikan.
  • Perwakilan Aliansi Masyarakat Alu, Andi Agung dan kawan-kawan, menyampaikan permohonan kepada Pemerintah untuk segera memperbaiki infrastruktur jalan, khususnya ruas jalan Paopao-Puppuring. Mereka menekankan bahwa akses jalan yang layak sangat penting agar masyarakat tidak lagi menjadi korban akibat kesulitan menjangkau layanan kesehatan darurat.

Audiensi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang konkret untuk mencari solusi atas permasalahan infrastruktur jalan di kawasan hutan, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.(*)

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *