Polman, SANDEQ.CO.ID -– Pemerintah Daerah (Pemda) Polewali Mandar (Polman) memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai keterlambatan pembayaran gaji 175 Calon Pegawai Negari Sipil (CPNS) dan 324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama dua bulan.
Kepala Badan Keuangan Pemda Polman, Muhammad Nawir, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji tersebut disebabkan oleh dua faktor utama.
Pertama, data alokasi CPNS per Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terlambat diterima dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPP). Hal ini menyulitkan pihaknya untuk menyesuaikan gaji dalam Pergeseran Anggaran II.
Kedua, proses penyesuaian gaji yang seharusnya dilakukan pada pergeseran anggaran berikutnya tidak dapat dilaksanakan karena telah memasuki masa perubahan APBD.
“Pada tahap ini, pergeseran anggaran tidak diperkenankan lagi,” jelas Nawir, Ahad, 10 Agustus 2025.
Ia memastikan bahwa gaji para CPNS dan PPPK tersebut akan dibayarkan sekaligus (rapel) bersamaan dengan kekurangan gaji bulan Juli dan Agustus.
“Insya Allah, pembayaran akan segera dilakukan setelah perubahan APBD disahkan pada September 2025,” ujarnya.
Nawir juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh para CPNS dan PPPK serta memastikan bahwa Pemda Polman terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mempercepat proses pembayaran.
“Kami berharap semua pihak dapat memahami kendala teknis ini. Yang terpenting, hak para pegawai akan segera kami penuhi,” pungkasnya.
Pemda Polman berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi antarinstansi guna menghindari terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. (rls)
Editor : Redaksi