Pahami Putusan MK Soal Kerugian Negara, Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Tak Ragu Ambil Keputusan

Berita26 Dilihat

Jakarta, SANDEQ.CO.ID – Dalam menjalankan tugas sehari-hari, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kerap dihadapkan pada persoalan administratif yang kompleks dan dinamis.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian ATR/BPN menggelar Webinar Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (26/05/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman ASN terkait perlindungan hukum dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan, sehingga mereka tidak ragu dalam mengambil keputusan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa putusan MK ini seharusnya menjadi landasan bagi para aparatur untuk bekerja dalam ruang-ruang yang positif.

“Ada putusan MK seperti ini, saya harap kita sebagai aparatur ATR/BPN harus bekerja dalam ruang-ruang yang positif. Jangan sampai kita berlebihan ragu dalam mengambil keputusan, menunda pelayanan karena terlalu hati-hati, atau memilih tidak bertindak meskipun masyarakat membutuhkan kepastian,” ujar Dalu dalam sambutannya.

Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 memberikan penegasan penting terhadap pengaturan kerugian negara dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait perlindungan hukum bagi pejabat dan ASN dalam pelaksanaan diskresi maupun keputusan administrasi. Dalam putusan yang dibacakan pada 29 April 2026 lalu, MK menegaskan bahwa frasa “kerugian negara” pada Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU tersebut harus dimaknai secara bersyarat sebagai “kerugian keuangan negara”.

Menurut Dalu, pemahaman atas putusan tersebut perlu diikuti dengan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta tertib administrasi pertanahan dalam pelayanan publik. Meski tetap dijalankan dengan kehati-hatian, proses pengambilan keputusan termasuk dalam melaksanakan program strategis nasional tidak boleh terhambat.

“Saya juga tidak ingin mendengar adanya program strategis nasional yang mandek atau pelayanan masyarakat yang tersendat hanya karena jajaran kita memiliki rasa ketakutan atau sindrom takut dalam mengambil keputusan,” tegasnya.

Di hadapan lebih dari 700 pegawai yang mengikuti webinar, Dalu Agung Darmawan mengingatkan bahwa putusan MK ini bukanlah instrumen perlindungan hukum kekebalan untuk bertindak sembrono atau menyalahgunakan kewenangan.

“Putusan ini memberikan ruang-ruang yang positif, bukan ruang pembenaran bagi penyalahgunaan wewenang. Tidak boleh ada pemahaman bahwa ini menjadi perlindungan mafia, tameng pelanggaran, atau legitimasi terhadap praktik-praktik yang menyimpang,” ujarnya.

Untuk memberikan pemahaman mendalam, Kementerian ATR/BPN menghadirkan sejumlah narasumber teknis, yakni Panitera Konstitusi Ahli Madya MK RI, Mardian Wibowo; akademisi dan pakar hukum keuangan negara, Yuli Indrawati; serta Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Rudy Alfonso.

Webinar ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN yang dikepalai oleh Agustyarsyah, dengan moderator Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol, Samudra Ivan Supratikno.

“Sekali lagi mudah-mudahan (webinar) ini bisa menjadi momentum yang baik. Ayo kita bekerja melayani masyarakat dengan baik, dengan tertib administrasi, mudah-mudahan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Sekjen ATR/BPN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *