Ombudsman Sulbar Serahkan Hasil Rapid Assessment Perangkat Desa kepada Wabup Mamuju

Mamuju, SANDEQ.CO.ID – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Barat menyerahkan Risalah Kebijakan kepada Wakil Bupati Mamuju, Yuki Permana, dalam sebuah pertemuan resmi yang dilaksanakan di ruang kerja Wakil Bupati Mamuju. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Barat, Fajar Sidiq, Senin x25 Agustus 2025.

Risalah kebijakan yang diserahkan mengangkat tema Potensi Maladministrasi dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Mamuju. Kajian ini merupakan hasil rapid assessment Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulbar yang bertujuan memberikan saran perbaikan dalam rangka mencegah terjadinya maladministrasi pada tata kelola pemerintahan desa.

Fajar Sidiq menyampaikan bahwa dalam dokumen tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulbar menyoroti adanya  penyimpangan prosedur, tindakan tidak patut, dan  penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah kepala desa dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Mamuju.

“dalam dokumen tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulbar menyoroti adanya  penyimpangan prosedur, tindakan tidak patut, dan  penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah kepala desa dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Mamuju.”Tuturnya.

Beberapa poin saran perbaikan yang disampaikan agar Bupati Mamuju: peratama, menginstruksikan secara tertulis kepada Inspektur Inspektorat serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa. Kedua, menginstruksikan secara tertulis Dinas PMD Kabupaten Mamuju didorong melakukan sosialisasi baik during maupun luring terkait aturan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Ketiga, menginstruksikan secara tertulis Camat se-Kabupaten Mamuju untuk menyusun Standar Pelayanan penerbitan rekomendasi persetujuan/penolakan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dan keempat, Menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala desa agar mematuhi mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, serta sanksi bagi kepala desa yang melanggar.

Fajar menegaskan bahwa penyerahan risalah kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.

“Risalah ini kami susun sebagai bentuk upaya preventif agar penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Mamuju dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus melindungi hak masyarakat atas pelayanan publik yang adil,” ujar Fajar Sidiq.

Wakil Bupati Mamuju, Yuki Permana, menyambut baik kedatangan tim Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulbar. Ia menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil kajian tersebut dalam bentuk kebijakan yang lebih konkret.

“Kami mengapresiasi masukan yang disampaikan Perwakilan Ombudsman. Pemerintah Kabupaten Mamuju akan memastikan adanya pengawasan yang lebih ketat agar pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tidak lagi menimbulkan persoalan hukum dan sosial di masyarakat,” tutur Yuki Permana.

Dengan adanya penyerahan risalah kebijakan ini, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Barat berharap dapat mendorong perbaikan sistemik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, meminimalisir praktik maladministrasi yang dapat merugikan masyarakat serta akan melakukan monitoring pelaksanaan saran perbaikan dimaksud.

Selain itu, penyerahan itu juga dihadiri oleh pihak Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mamuju, Syarifuddin As’ad sebagai instansi terkait.(*)

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *