Ombudsman Sulbar Akan Gelar STOMATA di Matangnga

Polman, SANDEQ.CO.ID – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan layanan pengawasan publik kepada masyarakat. Melalui program STOMATA (Stop Maladministrasi di Sekitar Ta), Ombudsman Sulbar akan hadir langsung di Kecamatan Matangnga, Kabupaten Polewali Mandar, pada Rabu, 10 September 2025.

Bertempat di Aula Kantor Camat Matangnga, kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA hingga selesai ini diharapkan menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, berkonsultasi, sekaligus memperoleh berbagai layanan gratis yang disiapkan bersama pemerintah daerah dan instansi terkait.

Irfan Gunadi selaku Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan mengungkapkan bahwa Kegiatan STOMATA ini dirangkaian beberapa kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat.

“Kegiatan STOMATA tidak hanya sekadar sosialisasi, tetapi juga menghadirkan layanan nyata yang menyentuh kebutuhan masyarakat,” kata Irfan (9/9/2025).

Adapun beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan, yakni :

  • Penerimaan Aduan, Konsultasi, dan Sosialisasi oleh Ombudsman RI Sulbar;
  • Sosialisasi dan Edukasi oleh Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar, Pengadilan Agama Polewali Kelas IB, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Polewali Mandar;
  • Pendataan Isbat Nikah yang difasilitasi Pengadilan Agama Polewali;
  • Pemeriksaan Kesehatan Gratis oleh Dinas Kesehatan Polewali Mandar dan Puskesmas Matangnga;
  • Pemberian Bantuan Akses Pendidikan Dasar untuk anak di luar panti serta bantuan bagi lansia terlantar melalui Dinas Sosial Polewali Mandar.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Fajar Sidiq, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mengedukasi masyarakat agar semakin berani bersuara terhadap pelayanan publik yang tidak sesuai aturan.

“Kami ingin masyarakat Matangnga dan sekitarnya tahu bahwa mereka tidak sendirian menghadapi persoalan layanan publik. Melalui STOMATA, Ombudsman hadir untuk mendengar, membantu, dan memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi. Maladministrasi harus dicegah sejak dini, dan itu hanya bisa tercapai jika masyarakat ikut aktif mengawasi,” ujar Fajar.

Kegiatan ini terbuka untuk umum dan diharapkan dapat menjangkau sebanyak mungkin warga, khususnya mereka yang membutuhkan layanan hukum, kesehatan, maupun sosial. Kehadiran masyarakat menjadi bagian penting dari upaya bersama mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas maladministrasi.

Ombudsman RI Sulbar mengajak seluruh masyarakat Matangnga dan Polewali Mandar untuk hadir, menyampaikan aspirasinya, serta memanfaatkan layanan yang tersedia.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Ombudsman RI Sulawesi Barat melalui nomor 08112453737. (*)

Sumber : Ombudsman Sulbar
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *